Oknum PNS di Kantor Lurah Sesetan Diringkus Polisi

  • 18 Mei 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 10582 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com- Seorang oknum PNS, Wayan Santika (38) yang diperbantukan di Kantor Lurah Sesetan Denpasar Selatan diringkus pasukan Satresnarkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Padma Denpasar Timur, Selasa (24/04/2018), sekitar pukul 18.00 Wita usai mengambil tempelen narkoba. Dari tangannya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,42 gram.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi mengatakan bahwa oknum PNS tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan pernah ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat. Pria yang tinggal diseputaran Jalan Padma Dentim Itu divonis selama 8 bulan penjara dan keluar pertengahan tahun 2016 lalu. Tersangka Santika masuk target operasi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Badung menerima informasi tersangka kerap mengambil tempelan narkoba. Selanjutnya polisi menggerebek rumahnya di Jalan Padma Dentim Selasa (24/04/2018), sekitar pukul 18.00 wita.

"Rumahnya kami geledah dan ditemukan 6 paket sabu seberat 2,42 gram sabu, Dia ini oknum PNS bertugas di Kantor Lurah Sesetan," ucap AKBP Yudith, Jumat (18/05/2018).

Setelah diperiksa, tersangka Santika mengaku memesan sabu dari seorang napi lapas Kerobokan berinisial TM. Ia membeli satu paket sabu seharga Rp 800 ribu dengan cara mentransfer uang dan kemudian mengambil sabu dengan system tempel. "Tidak hanya mengkonsumsi narkoba, tersangka juga diduga pengedar narkoba," tegasnya.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap 4 pengedar narkoba lainnya. Yakni tersangka Wayan Ariana, 34 diciduk di Perumahan Banyuasri Ungasan, Kuta Selatan dengan barang bukti 6 paket sabu. Lanjut, tersangka Ngurah Artha Gunawan, 26 ditangkap di Jalan Toyoning Gang Drupadi Kedonganan, Kuta dengan barang bukti 13 butir ekstasi. Kemudian, tersangka Kadek Agus Sukaryanata, 34 diringkus di jalan Kargo Indah, Denpasar Barat dengan barang bukti 0,46 gram. Terakhir, tersangka Made Subrata, 41 ditangkap di Jalan Pengubungan Kerobokan Kuta Utara dengan barang bukti 1 paket sabu 7.36 gram. "Tersangka diancam, 12 tahun penjara," terangnya. ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER