FBN Bali Dukung Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

  • 14 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3152 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com- Forum Bela Negara (FBN) RI DPW Bali terus mengibarkan bendera perang terhadap pelaku korupsi di Tanah Air. Bagi FBN, melawan korupsi merupakan salah satu bentuk bela negara.

Setelah sebelumnya mendesak hukuman mati bagi koruptor, FBN Bali kembali bersuara lantang menentang mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) pada pemilu legislatif tahun 2019.

Karena itu FBN Bali mendukung rencana KPU RI membuat aturan melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Untuk diketahui, KPU sedang menyiapkan peraturan KPU (PKPU) untuk melarang mantan napi koruspi menjadi Caleg. Hanya saja, masih saja ada yang menentang rencana KPU tersebut.

"FBN mendukung KPU melarang mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu legislatif," tegas Agustinus Nahak melalui sambungan telepon di Denpasar, Sabtu (14/4).

Menurut dia, aturan itu bisa menjadi efek jera bagi pejabat publik maupun masyarakat. "Aturan itu sangat tepat diberlakukan saat ini, karena korupsi sudah merajalela, bahkan Indonesia sudah darurat korupsi. Ini untuk efek jera bagi para koruptor dan juga perhatian serius bagi siapapun yang ingin menjadi pejabat publik untuk takut terlibat korupsi," katanya.

Ia melanjutkan, saat ini banyak sekali kepala daerah terjerat kasus korupsi, bahkan tak sedikit yang kena OTT (operasi tangkap tangan). Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Bahkan ada dugaan korupsi yang dilakukan berjemaah oleh anggota DPRD di beberapa daerah, seperti di Malang dan Medan.

"Bukan hanya kepala daerah, anggota DPR RI, DPRD juga, bahkan melakukan korupsi berjemaah. Korupsi bisa menghancurkan Bangsa dan bisa merusak kedaulatan negara," tegas Agustinus Nahak.

"Jangan biarkan mereka yang sudah merampok uang negara diberi kesempatan untuk ikut dalam pemilu. Mereka sudah merusak negara dengan perilaku korupsinya," tambahnya.

Ketua himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali ini mengatakan, larangan bagi mantan Napi korupsi itu bisa menghasilkan caleg yang bersih dari noda korupsi. Selain itu juga untuk mewujudkan pemilu yang bisa dipercaya oleh masyarakat. 

"Partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa meningkat jika tak ada mantan napi korupsi menjadi caleg. Korupsi sangat mencederai hak masyarakat yang memilihnya," tegas Agustinus Nahak.

"Wujudkan pemilu tanpa mantan napi korupsi. Saat ini Indonesia butuh pemimpin yang merakyat dan bebas dari korupsi bahkan antikorupsi," lanjutnya.

Sebelumnya, Agustinus Nahak juga dengan tegas mendukung hukuman mati bagi koruptor.

Penerapan hukuman mati bagi kuruptor untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang mencoba merampok uang negara. 

Perilaku korupsi sudah masuk dalam kategori merusak negara, karena itu koruptor harus dihukum mati. "Koruptor supaya dihukum mati agar ada efek jera buat para maling uang negara," tegas Agustinus Nahak.

Menurut dia, perilaku korupsi sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Bahkan sudah ada UU khusus tentang Pemberantasan Korupsi. Koruptor seharusnya dihukum mati seperti yang diterapkan kepada pengedar narkoba dan teroris. "Padahal UU-nya khusus, seperti narkoba dan teroris sudah banyak dihukum mati," jelasnya.

Pengacara muda yang namanya melejit beberapa tahun terakhir ini mengatakan, setiap warga negara wajib untuk bela negara. Salah satu bentuk bela negara adalah menjauhi perilaku korupsi. 

"Perilaku korupsi sangat bertentangan dengan Bela negara. Koruptor bisa mengahancurkan NKRI. Yang terbukti melakukan korupsi harus dihukum mati," tegasnya. rls/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER