Babak Baru Konflik TN Pejarakan, KPK “Sambangi” Pejabat Dan Dewan Buleleng

  • 01 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4625 Pengunjung
google

Buleleng, suaradewata.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan munculnya kerugian negara atas izin perpanjangan yang diberikan kepada PT Prapat Agung terhadap pengelolaan Tanah Negara (TN) di kawasan Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan,  Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Sejumlah pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Buleleng didatangi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kok bisa?

“Pertanyaannya seputar masalah asset Prapat Agung (TN)) yang ada di barat (Pejarakan). Jadi kebetulan masalah asset itu bukan ada di Komisi II tapi ada di Komisi I (DPRD Kabupaten Buleleng). Kita normatif saja menyampaikan bahwa masalah asset ditangani oleh teman-teman di Komisi I,” ujar Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Sabtu (31/3/2018)

Baca berita terkait:

https://www.suaradewata.com/read/2017/03/29/201703290006/Dewan-Sempat-Tolak-Rekomendasi-Perpanjangan-Izin-HGB-PT-Prapat-Agung.html

Mangku yang membenarkan kedatangan KPK itu mengaku keterangan yang ia berikan bukan dalam konteks pemeriksaan. Pasalnya, keterangan yang ia berikan pun tidak dalam konteks formal melalui Dewan Kehormatan Dewan di DPRD Buleleng.

Ia mengaku tidak bisa memberikan keterangan detail terkait kerjasama antara PT Prapat Agung dengan Pemkab Buleleng atas pengelolaan TN Pejarakan yang diklaim sebagai asset pemerintahan di Bali Utara. Pasalnya, berdasarkan tugas dan fungsi pokok (Tupoksi) Komisi II yang disebut tidak berkaitan dengan hal asset daerah.

Permasalahan terkait kerancuan pengelolaan TN Pejarakan belakangan diketahui telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di tubuh Pemkab Buleleng. Nama Dewa Puspaka kembali muncul sebagai pihak yang diduga menyalahgunaan kewenangan terkait proses pemberian izin terhadap PT Prapat Agung.

Baca berita terkait;

https://www.suaradewata.com/read/2017/03/20/201703200014/Diduga-Salahgunakan-Kewenangan-Sejumlah-Pejabat-Pemkab-Buleleng-%E2%80%9CDilaporkan%E2%80%9D.html

Sementara itu, sumber terpercaya suaradewata.com pun menyebutkan bahwa sejumlah nama “Pejabat teras” Pemkab Buleleng pun turut dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan pengelolaan asset TN Pejarakan tersebut. Yang selain menyebut nama Mangku Budiasa, juga disebut beberapa nama pejabat penting lainya.

Beberapa nama pejabat penting di Pemkab Buleleng tersebut antara lain Sekertaris Daerah Pemkab Buleleng yakni Dewa Ketut Puspaka yang dalam tupoksinya membidangi pengelolaan asset daerah. Selain itu juga muncul nama Sekertaris Dewan Buleleng yaitu I Gede Wisnawa dan juga Bimantara selaku Kepala Badan Keuangan Daerah pemerintahan di kawasan Bali Utara.

Terkait dengan nama Sekda Puspaka, pejabat senior di pemerintahan Bali Utara ini sejak awal tampak tertutup dan sangat sulit dikonfirmasi. Tempat kediamannya di perumahan elit kawasan LC pun sulit ditembus dengan penjaga keamanan yang tak mengizinkan wartawan suaradewata.com untuk masuk tanpa seizin sang tuan.

“Baru pulang jam 4 subuh tadi (31/3) dan barusan ada juga yang minta tanda tangan. Saya suruh titip saja di meja karena tidak berani membangunkan pak Sekda,” ujar security yang enggan disebut identitasnya itu.

Sejauh apa peran Puspaka dalam konflik TN Pejarakan?

Pemberitaan suaradewata.com sebelumnya mengungkap peran Puspaka yang muncul dalam gugatan perkara nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr yang diajukan kelompok 16 yang diwakili kuasa hukumnya H Usman dan Nyoman Nika di Pengadilan Negeri Singaraja.

Yang dalam posita gugatan menyebutkan ada surat Sekda Buleleng yang mengatasnamakan Bupati Buleleng pada tanggal 21 Januari 2015. Inti surat tersebut mengatakan bahwa perolehan aset berupa TN Pejarakan atas dasar pembelian. Dimana, proses jual beli itu tercatat dalam lampiran Kartu Inventaris Barang (KIN) A. Yang kejanggalannya terkait harga jual beli tercantum angka “Nol”.

Baca berita terkait;

https://www.suaradewata.com/read/2017/05/06/201705060006/Bupati-Buleleng-Tanah-Aset-Pemkab-Harus-Dibela.html

Selain Mangku Budiasa, belum ada klarifikasi dari Sekda Buleleng mengenai kedatangan KPK RI ke Pemkab Buleleng. Sementara itu, Wisnawa dan Bimantara belum berhasil dikonfirmasi suaradewata.comadi/sar

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER