Diduga Bawa Sabhu Ke LP Kerobokan, Pengendara Gojek Diamankan

  • 29 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2946 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Seorang pengendara gojek yakni berinisial DI, 27 tinggal di Jalan Tukad Pakerisan Gang XXA nomer 7 Renon Denpasar diamankan Polsek Kuta Utara, Selasa, (27/03/2018). 

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Selasa, (27/03/2018), salah satu petugas LP Kerobokan memeriksa barang yang dibawa oleh pengendara gojek DI dan ditemukanlah barang berupa 1 bungkus kristal bening yang diduga sabhu. Dengan ditemukannya barang tersebut, petugas LP Kerobokan langsung memberitahukan kepada Danru jaga. Dari intograsi petugas lapas, barang yang dibawa pengendara gojek tersebut dipesan oleh seseorang yang bernama berinisial N dengan alamat Jalan Tukad Petanu gang Kiwi. Dan barang tersebut ditujukan kepada Anton Listyo Tranggono, 38 yang merupakan narapidana di LP Kerobokan. Kemudian petugas lapas kerobokan dengan Danru tersebut menelpon ke Polsek Kuta Utara terkait penemuan barang tersebut.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.Widya Darma Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Terkait barang yang diduga sabhu tersebut, ia mengaku masih dalam pengembangan. "Ya, masih dalam pengembangan," ucap AKP Johannes, Kamis, (29/03/2018). ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER