Polres Buleleng Amankan Terduga “Predator” Anak Di Desa Banjar

  • 26 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4395 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng dibawah kendali AKBP Suratno SIK akhirnya mengambil langkah pengamanan terhadap terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur asal Desa/Kecamatan Banjar berinisial IKS (65). Berdasarkan sumber terpercaya suaradewata.com, pelaku kekerasan anak yang dikenal dengan istilah “predator” anak oleh pihak Komnas Perlindungan Anak, diamankan sejak Sabtu (24//3/2018).

“Dari tim kami yang telah melakukan pengecekan ke pihak Polres Buleleng, informasi pengamanan terhadap pelaku memang benar telah di lakukan pihak kepolisian. Tapi masih belum dilakukan pengambilan keterangan karena masih mencari kuasa hukum untuk mendampingi dalam pemeriksaan itu,” ujar Komang Emi Lestari selaku salah satu dari 22 orang advokat kuasa hukum Pelapor, Minggu (25/3).

Menurut Emi, proses pendampingan oleh kuasa hukum tentu wajib dilakukan terkait dengan ancaman pidana yang nantinya akan berlaku terhadap calon Tersangka alias Terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Yang menurut Emi, kondisi tersebut terkait ancaman maksimal yang ditentukan bagi pelaku kekerasan bisa diatas 5 tahun dengan ancaman minimal yang ditetapkan selama 4 tahun penjara.

Dikatakan, pihaknya akan memastikan kembali bersama rekan-rekan advokat lain terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Yang menurut Emi, akan mendatangi Polres Buleleng kembali  pada Senin (26/3/2018) sekitar pukul 09.00 Wita.

Sejauh apa keyakinan para advokat bahwa pelaku akan mampu dijerat?

Menjawab pertanyaan tersebut, Lenny R Lerebulan selaku kuasa pelapor yang turut andil dalam penanganan laporan pihak keluarga Korban mengaku telah mendiskusikan dengan 22 orang advokat lainnya yang ada dalam kuasa.

“Kita lihat dari barang bukti yang sementara ada dan patut untuk menjadi alat bukti nantinya di persidangan. Bahkan ada pengakuan tertulis yang ditanda tangani oleh pelaku dan disaksikan beberapa saksikan oleh tokoh-tokoh di Desa Banjar yang menghadiri upaya mediasi sebelumnya,” ungkap Lenny.

Menurut Lenny dengan keyakinannya menyebut akan sangat sulit bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan pasal khususnya aturan khusus Undang-undang Perlindungan Anak. Yang tentunya, terkait kebenaran dari hal tersebut akan dilihat nantinya dalam proses persidangan yang bersifat tertutup.

Lenny mengatakan, ia bersama para advokat lain pun telah sepakat untuk terus melakukan pengawalan terhadap perjalanan hukum kasus tersebut. Bahkan, lanjutnya, tidak akan terhenti sampai pada proses berkas perkara dinyatakan sempurna oleh pihak kejaksaan atau yang dikenal dengan istilah P21.

“Yang jelas kami akan terus kawal kasusnya dan karena sudah ada kesepakatan tidak tertulis saat pertemuan dengan Wakapolres Buleleng terkait komitmen kesiapan kami membantu pihak kepolisian untuk menegakan supremasi hukum khususnya dalam kasus perlindungan anak ini,” pungkas Lenny.

Terkait dengan kebenaran pengamanan dan penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian terhadap terduga predator anak, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat belum menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor ponselnya. Hal sama juga berlaku pada Kanit PPA Polres Buleleng Iptu Nengah Wiratningsih yang beberapa kali tidak mengangkat konfirmasi melalui telepon selulernya. Adi/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER