Napi Narkoba Cuti Bersyarat, Tertangkap Bawa Narkoba

  • 13 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2187 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com– Ketut SD (43) yang masih berstatus napi dengan cuti bersyarat, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu – sabu, Senin (5/3/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha saat jumpa pers Selasa (13/3/2018) mengatakan, penangkapan tersangka Ketut SD berawal dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli di wilayah Bypass IB Mantra terhadap gerak gerik tersangka. Saat itu, tersangka dengan jongkok dekat semak-semak mencari sesuatu. Ketika tersangka sudah selesai, tersangka memasukan sesuatu ke dalam saku celananya. “Petugas kemudian membuntuti tersangka dan langsung menangkap tersangka,” ungkap AKP Dharmanatha.

Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 1 klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang duduga sabu – sabu seberat 0,18 gram dari dalam saku cepan celananya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi tersangka yang berasal dari Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Buleleng ini diketahui masih dalam masa cuti bersyarat Rutan Buleleng dengan kasus yang sama. Tersangka saat ditangkap bersama dengan istrinya. “Istri tersangka tidak mengetahui kalau suaminya akan mengambil narkoba,” jelasnya. gus/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER