WNA Curi Keris Ditangkap Polisi

  • 02 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3908 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Chen Kuan Hsing (61) warga Negara Tiongkok diamankan polisi pada Selasa (27/2) karena mencuri sebuah keris di sebuah toko keris di bilangan Jalan Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika, mengatakan penangkapan terhadap Chen ini berawal ketika Chen masuk ke dalam toko keris Toko Dana Keris di Banjar Lodseme, Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud. Selain menjual keris, di tempat itu juga melakukan servis dan perawatan. “Pelaku ini masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menanyakan alamat. Ketika pemilik toko lengah, keris yang ada di toko langsung diambil,” ujar Iptu Hadimastika, Kamis (1/3).

Saat pelaku Chen ini masuk ke dalam toko sekitar pukul 12.00, si pemilik toko I Made Kamandanu, langsung menanyakan kedatangan Chen. “Kepada pemilik toko, pelaku ini malah menanyakan di mana tempat Mitra Kargo Bali, akhirnya pemilik toko menunjukkan alamat yang dimaksud,” jelas Hadimastika.

Kebetulan Mitra Kargo ini berada di sebelah barat toko keris itu. Setelah mengantar Chen ke alamat yang ditanyakan, Kamandanu kembali sibuk dengan aktivitasnya. Sore hari sekitar pukul 16.00, Kamandanu bermaksud untuk mengambil salah satu keris pusaka milik seorang pelanggannya. Namun keris tersebut sudah tidak ada ditempat. Keris bercorak tanpa gagang dan memiliki luk satu.

Kamandanu kemudian ingat dengan Chen yang siangnya sempat datang ke toko. Ia pun ke Mitra Kargo Bali untuk menanyakan keberadaan Chen. Oleh pemilik kargo, Chen dikatakan telah diantar anaknya ke Sanur. Pemilik toko keris kemudian mengejar ke Sanur dan menemukan pelaku Chen di Betngandang Sanur.

Saat bertemu di Sanur, pemilik toko keris sempat bersitegang dengan pelaku Chen. “Korban sempat menggeledah salah satu tas pelaku, tetapi tidak menemukan kerios yang dimaksud. Tetapi saat ingin menggeledah tas lainnya yang berwarna merah, Chen tidak mau. Akhirnya korban minta bantuan kepada Polsek Denpasar Selatan,” jelasnya.

Di Polsek Densel, Polisi meminta Chen untuk mengeluarkan isi tas merah itu. Dan setelah diperiksa ternyata keris luk satu tanpa gagang ditemukan. Kemudian petugas Polsek Densel menyarankan untuk melapor ke Polsek Ubud. “Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan korban senilai Rp. 15 Juta,” tukasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER