Rutan Mapolres Badung Overload, Sembilan Tersangka Narkoba Dipindahkan

  • 01 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1994 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dipindahkan dari rumah tahanan Mapolres Badung ke Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan, Kamis pagi, (01/03/2018).

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mengatakan pemindahan tersebut dalam rangka penitipan sementara di Lapas Klas II A Denpasar dengan alasan keamanan. Pasalnya Rutan Mapolres Badung sudah overload atau kepenuhan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat Markas Polres Badung memiliki 3 ruangan tahanan yang saat ini dalam kondisi penuh. Dan dalam pemindahan kesembilan tahanan kasus narkoba tersebut dari Mapoler Badung ke Lapas Klas IIA Denpasar dikawal personil bersenjata lengkap petugas kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Badung serta petugas kepolisian dari Satuan Res Narkoba Polres Badung.

"Kami menitipkan sementara tahanan kasus narkoba di lapas Klas II A Denpasar untuk keamanan mengingat kondisi ruang tahanan penuh, tentunya pemindahan ini kami kawal dengan ketat untuk menjaga keamanan pada saat di perjalanan," ucap AKP Djoko, Kamis, (01/03/2018).ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER