Kasus Pemukulan Dokter Berlanjut, Pelaku Ditahan

  • 28 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 14484 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Kasus pemukulan Dokter di IGD RSUD Mangusada pada hari Minggu, (25/02/2018), berlanjut. Pelaku pemukulan akhirnya ditahan di Mapolres Badung, Rabu, (28/02/2018). 

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Minggu, (25/02/2018), sekitar pukul 03.00 wita, Datang Gst LU, 38 (Pelaku) dan 3 orang anggota keluarganya, kemudian langsung masuk IGD dengan membawa anggota keluarga yang salah satunya  mengalami sesak nafas. Kemudian Dr. Grace Juniaty, 25 (Korban) asal Jakarta Barat menyuruh keluarga pelaku tersebut untuk tidur di tempat tidur pasien. Selanjutnya korban melakukan pertolongan medis awal dengan memasang oksigen dan dinyatakan oleh pelaku bahwa pasien yang dibawa memiliki penyakit jantung.

Korban kemudian memberi obat jantung, selanjutnya korban menyarankan pasien untuk rongten sebelum dikonsultasikan ke Dokter ahli jantung. Kemudian pasien di rongten, setelah 5 menit hasil rongten diserahkan kepada korban. Ketika korban hendak membaca hasil rongten, tiba-tiba pelaku menghampiri korban di meja jaga dan mengatakan bahwa pasien harus dirawat inap karena sebelumnya sudah memesan kamar VIP. 

Korban kemudian menyarankan kepada pelaku untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa sudah ada pemesanan kamar. Kemudian Korban menyarankan untuk mencari kamar dan obat sendiri serta pelaku menanyakan lagi apakah pelaku mencari kamar dan obat (berulang-ulang 3 kali dengan nada tinggi). 

Korban tetap menyarankan keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat, kemudian tiba-tiba pelaku mengambil beberapa rekam medis pasien lalu memukul bagian kepala atas korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya korban diam dan ketika mau bicara pelaku mengambil lagi beberapa rekam medis pasien lain dan memukulnya ke bagian pipi kanan sebanyak 1 kali. Selanjutnya saksi membawa korban ke ruang perawat. Atas kejadian ini korban mengalami sakit pada kepala dan pipi. Serta selanjutnya melapor ke SPKT Polres Badung untuk proses Hukum lebih lanjut.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pemukulan dokter tersebut mengaku kasusnya berlanjut. Dan kini pelaku sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus lanjut, saat ini pelaku kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 335 ancamannya 1 tahun penjara," ucap AKBP Yudith, Rabu, (28/02/2018).ang/sar

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER