KPPAD Bali Harap Pemda Tabanan Fasilitasi Persoalan Keluarga Korban

  • 26 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2856 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Guna menindaklanjuti kasus kematian siswi SMP asal Selemadeg, LGDS, 14, usai berhubungan badan dengan pacarnya Gung De Wiradana, 25, asal Seririt, Buleleng, Minggu (21/1/2018), Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Bali (KPPAD), Rabu (24/1/2018) melakukan rapat koordinasi bersama Polres Tabanan,  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabanan dan dihadiri pula oleh P2TP2A Tabanan, Pekerja Sosial Tabanan dan LSM Kunti Bhakti.

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang PPA Polres Tananan itu dihadiri Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya beserta jajarannya. Pihak Polres Tabanan menyampaikan kronologis kejadian serta perkembangan penyidikan kasusnya. 

Komisioner KPPAD Bali, Eka Shanti Indra Dewi menyampaikan bahwa pada kesempatan itu Wakapolres mengatakan jika proses otopsi jenasah korban sudah selesai namun hasil otopsi belum dikeluarkan oleh pihak RSUP Sanglah. "Pihak kepolisian berjanji akan berkoordinasi terus terkait perkembangan penyidikan dan akan memberikan keterbukaan informasi terkait kasus tersebut," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kata dia juga mengemuka persoalan yang dirasakan pihak keluarga korban yaitu masalah biaya penitipan jenazah di kamar mayat RSUP Sanglah yakni sebesar Rp 75.000 per hari. Juga biaya ambulans untuk pemulangan jenazah sebesar 1 juta rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Mangku dari LSM Kunti Bhakti. 

"Jenazah korban harus dititipkan di kamar mayat RSUP Sanglah karena di desa tempat tinggalnya masih ada rangkaian upacara sampai tanggal 31 Januari 2018 sehingga setelah tanggal tersebut baru bisa dipulangkan," paparnya. 

Tak lupa, Eka Shanti meminta agar persoalan tersebut dapat dibantu fasilitasi oleh Pemda Tabanan, dan perwakilan Dinas P3A dan KB Tabanan berjanji akan mengupayakan namun meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi. "Dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tabanan," lanjutnya.

KPPAD Bali meminta juga agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan perhatian serius bagi semua pihak. Agar di kemudian hari tidak terulang lagi kejadian serupa. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan perhatian serius bagi semua pihak, agar jangan sampai terulang kembali," pungkas Eka Shanti. ayu/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER