Tidak Ada Toleransi Waktu Dalam Proses Pendaftaran Pasangan Calon

  • 05 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2612 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Jumat, (5/1) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar mengatakan, KPU Kabupaten Gianyar tidak akan toleransi waktu. Terutama terkait proses pendaftaran pasangan calon. Karena, waktu sebagai subtansi dari  proses kegiatan Pilkada  yang akan dilaksanakan nanti.

"Ini sangat penting, karena waktunya  tinggal beberapa hari. Bisa dikatakan, tinggal menghitung hari dari proses pendaftaran oleh bakal pasangan calon," jelasanya.

Dilanjutkan, sangat penting kita bersama menyamakan persepsi dalam kaitan meyerahkan pendaftaran per tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari. Yaitu, untuk 8 sampai 9 Januari 2018 akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 wita dan 10 Januari dimulai dari pukul 08.00 sampai 24.00 wita.

"Kami ingin komunikatif, komunikasi ini dapat terjalin sehinga dalam proses pendaftaraan tidak ada perasaan yang disalahkan dan tidak ada hal-hal yang kurang. Terutama terkait formulir-formulir dan pemberkasan yang telah disiapkan nantinya," ujarnya.

Dirinya berharap, kepada Parpol bahwa sampai hari ini dan seterusnya proses pendaftaaran  diharapkan agar para pimpinan Partai Politik dapat memahami serta bisa menindak lanjuti apa saja yang menjadi persyaratan pencalonan nantinya. Sembari kembali Dirinya menambahkan,  sangat perlu sekali bagi Parpol untuk mengetahui dan memahami informasi-informasi proses dari pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gianyar. rls/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER