Jaga Lingkungan Jatiluwih Miliki Perdes Tentang Lingkungan

  • 30 Desember 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4833 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO. Dan sebagai WBD sudah pasti kawasan ini harus dilestarikan dan dijaga bersama-sama keberadaannya. Terlebih kini sudah semakin banyak wisatawan yang datang berkunjung untuk menyaksikan hamparan terasering yang sangat memukau.

Maka dari itu, Desa Jatiluwih menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebersihan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang kebersihan lingkungan dan sampah tersebut juga berisi sanksi yang harus dijalani apabila ada warga yang melanggar.

Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika, mengatakan bahwa setelah melalui pembicaraan dengan perangkat Desa, prajuru Adat dan Dinas se Desa Jatiluwih serta pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih termasuk para pemilik usaha di Desa Jatiluwih selama kurang lebih tiga bulan, pihaknya pun akhirnya menetapkan Perdes tersebut. “Tentu tujuan kita adalah agar kita memiliki payung hukum yang pasti terkait kebersihan lingkungan hidup kita khususnya di Desa Jatiluwih,” tegasnya Sabtu (30/12/2017).

Ditambahkannya, dalam Perdes tersebut dicantumkan mengenai sejumlah aturan, mulai dari setiap warga harus melakukan pemilahan sampah organic dan anorganik dirumah masing-masing sebelum nantinya sampah diambil seminggu tiga kali oleh petugas sampah, larangan membuang sampah dan buang air besar (BAB) pada saluran pengairan, sungai dan tempat terbuka, larangan menggunakan pestisida secara berlebihan oleh para petani, larangan masuknya pemulung, hingga kewajiban memiliki septic tank bagi warga Desa Jatiluwih serta pengusaha restoran, warung, penginapan dan lainnya. “Kebetulan untuk warga Desa Jatiluwih sudah 100 persen memiliki septic tank, dan untuk pengusaha restoran, warung atau penginapan memang kita himbau untuk membuat septic tank sehingga limbah cair tidak dibuang ke saluran air, begitu juga dengan petani yang memiliki ternak, dan itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” papar Kartika.

Namun apabila ada yang nekat melanggar peraturan tersebut maka harus siap menerima sanksi denda mulai dengan nominal Rp 25.000 hingga Rp 75.000. Dan apabila pelanggar tidak mau membayar denda maka sanksi yang harus diterima adalah tidak akan dilayani permohonan administrasi apapun oleh Pemerintah Desa Jatiluwih. Disamping itu juga telah dilakukan pembangunan TPS 3R yang menggunakan anggaran dari APBD Induk 2017 Pemkab Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan sebesar kurang lebih Rp 700 Juta.

Dengan penanganan lingkungan yang tepat, dirinya berharap agar Jatiluwih senantiasa asri dan selalu menjadi destinasi wisata favorit bagi para wisatawan. ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER