Dibayar 5 Juta Untuk Culik Anak, 5 Preman Diringkus

  • 12 Desember 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3311 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com- Lima orang preman ditangkap Polsek Ubud lantaran menjadi kaki tangan penculikan dua bocah di Jalan Raya Katiklantang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Mereka nekat beraksi hanya dengan bayaran Rp 5 juta saja.

Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, menyatakan kasus ini berawal dari kisruh hubungan suami istri. Selama ini sang suami membawa dua anak mereka, laki-laki dan perempuan tinggal di Banjar Penestaan, Desa Sayan, Ubud. "Motifnya, ibu ini menginginkan anaknya juga. Ini masalah hak asuh," ujar Kompol Raka, saat press rilis, Selasa (12/12).

Oleh karena itu, lima pelaku, diantaranya berinisial, Gus Arya, 37; Gung Bayu, 28; Putra, 24; Tantra, 26, dan Bernat, 26, ini ditugaskan menculik dua bocah pada Senin lalu (4/12). "Saat itu korban (suami tersangka, red) hendak diantar ke sekolah. Di tengah jalan diculik paksa. Anaknya dimasukkan ke mobil Avanza," jelas Raka.

Saat dua anaknya diculik paksa, sang ayah berusaha melawan. Namun karena kalah jumlah dan kalah body, maka si anak ini berhasil dibawa kabur. "Dari hasil penelusuran, anak ini dibawa ke Jalan Kebo Iwa Denpasar, ke rumah ibunya," jelasnya.

Polisi awalnya berhasil menangkap lima pelaku berbadan kekar ini pada Rabu lalu (6/12). Dari penangkapan lima pelaku, kemudian otak penculikan yang tak lain ibu dari dua anak itu, yakni Ni Putu Nia Riani, 30, diamankan polisi. Kini Putu Nia ditangani terpisah oleh Unit PPA Polres Gianyar.

"Aksi penculikan ini bisa disebut bayaran. Dan kami jalankan instruksi Kapolda, yakni memberantas premanisme," ujar Kompol Raka. Usai penangkapan lima pelaku berbadan kekar itu, keluarga korban baik sang suami da dua anaknya tinggal di tempat aman.

Pasal berlapis pun menjerat lima pelaku termasuk sang otak pelaku. Pelaku disiapkan jerat pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHP ko Pasal 55 KUHP atau pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Ini bisa dihukum 15 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika, menyatakan lima pelaku berbadan besar itu diberikan Rp 5 juta. "Tapi dipotong operasional sewa dua unit mobil Avanza. Jadi per orang cuma dapat Rp 750 ribu saja," ungkapnya.

Adapun uang hasil menculik itu semuanya sudah habis. Yang tersisa hanya Rp 100 ribu, milik tersangka Putra. 

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengaku akan mengupayakan damai. "Kami upayakan perdamaian. Upaya hukum, ini menyangkut tindak pidana perlindungan anak. Polisi sudah jalankan tindakan dengan baik. Termasuk sekolahnya terjaga," ujar Wisnu Wardana, kemarin.

Dijelaskan Wisnu, rentetan masalah ini cukup banyak. "Karena masalah keluarga dan keperdataan, nanti ada banyak hal. Ada juga upaya ibu kandungnya supaya tidak halangi ibunya menengok anaknya," tukasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER