Dewan Bangli Soroti Batasan-Batasan Bantuan GGS

  • 04 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2850 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com– Berapapun kebutuhan masyarakat yang memohon bantuan melalui program Gerbang Gita Santhi (GGS), harus diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka. Sebab, kebutuhan masyarakat di lapangan bervariasi. Jika hal ini dibatasi, justru akan menutup peluang-peluang kebutuhan di masyarakat. Demikian disampaikan, Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, saat ditemui usai memimpin rapat kerja gabungan komisi-komisi DPRD Bangli, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rabu (4/10/2017).

Disebutkan, kebutuhan masyarakat pastinya bervariasi. Ini tentunya, tidak bisa dipatok begitu saja dengan sejumlah besaran sesuai yang  telah ditentukan dalam Perbub. Carles yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bangli ini, menyampaikan, pada Perbub tahun 2017 ini, terdapat batas maksimal pemberian bantuan kepada masyarakat, yakni sebesar Rp. 120 juta. Sedangakan batas minimalnya tidak ada. Sementara dalam rancangan Perbub tersebut, pemberian bantuan di tahun 2018 mendatang akan diubah. Yakni pemberian bantuan minimal Rp. 50 juta, dan tidak ditentukan batas maksimal. “Inilah yang bisa memicu persoalan. Dengan batas minimal yang ditetapkan nantinya, otomatis kegiatan dengan anggaran dibawah Rp. 50 tidak akan mendapat bantuan,” tuturnya. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan, pemberian bantuan tidak perlu ada pembatasan-pembatasan tertentu. Sebab, sesuai dengan undang-undang pemberian bantuan hibah bansos-pun tidak diatur batas minimalnya.

Lebih lanjut disinggung terkait mepetnya batas waktu pelaksanaan kegiatan fisik, Komang Carles menegaskan tergantung pada kesiapan tim pelaksana kegiatan (TPK) di masing-masing desa.  “Hal ini mesti menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan sampai sudah mendapat bantuan, namun kegiatan tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER