Jambret Cabul Diringkus

  • 12 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 3805 Pengunjung
suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com - Kelakuan I Putu Antara (25) alias Donking sungguh tidak terpuji. Warga asal Dusun Takmung, Desa Tamung, Kecamatan Banjarangkan Klungkung ini dikeler petugas Satreskrim Polres Klungkung, Selasa (12/9/2017) lantaran telah berbuat cabul pada seorang ABG lantas merampas Hape milik korban.

Menurut AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH. MH, selaku Kasat Reskrim Polres Klungkung, kronologis terjadi pada malam hari. Saat itu korban LPD melintas di wilayah desa Bakas kecamatan Banjarangkan. Mendadak korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri dipepet dari belakang dan diberhentikan oleh tersangka. Rupanya tersangka telah membuntuti korban sudah dari sebelumnya. Korban lantas memberhentikan kendaraannya karena tidak ada perasaan curiga terhadap tersangka. Namun berselang beberapa saat obrolan dimulai, tersangka lantas menarik korban dan meremas organ vital korban. Sontak mendapat perlakukan tersebut, korbanpun berteriak kencang yang disambut dengan kepanikan tersangka. Tanpa berpikir panjang, tersangka lantas bergegas pergi sambil merampas hape korban yang masih berada digenggemannya.

Berselang beberapa lama, atas laporan korban polisi berhasil mengidentivikasi pelaku dan membekuk tersangka saat melintas di jalan raya Batu Tabih Klungkung. "Kami berhasil mengamankan tersangka termasuk sejumlah barang bukti," tegas Agus Dwi.

Sementara dari pengakuan tersangka, dia mengaku khilaf karena dibawah pengaruh minuman keras. Tersangka mengaku sangat terangsang ketika melihat tubuh dan wajah korban hingga langsung mencoba menciumnya. Meski sempat melakukan perlawanan, tersangka tetap melakukan niat bejatnya. Bahkan tersangka berkilah jika hape yang dirampasnya dari tangan korban rencananya akan dikembalikan lagi sambil mencoba berkenalan lebih dekat dengan korban. "Saya menyesal, rencananya hape akan saya kembalikan sambil berkenalan," beber tersangka.

Atas perbiatannya, tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.jul/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER