Ini Dia Hasil Operasi Jaran Polres Gianyar

  • 09 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3259 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Untuk mengungkap kasus kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C), Polres Gianyar menggelar Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) sejak tanggal 18 Agustus hingga 7 September 2017. Dalam rentang waktu 3 minggu, Polres Gianyar dan Polsek jajaran berhasil memgungkap 2 Target Operasi (TO) dan 4 Non TO.

Kabag Ops Polres Gianyar Kompol IB. Dedi Januarta menerangkan, untuk mengungkap kejahatan 3C dari laporan masyarakat yang belum terungkap, Polres Gianyar dan jajaran melakukan Operasi Jaran. Ada 2 kasus curanmor yang dibidik, namun dalam waktu 3 minggu berhasil menyelesaikan 3 kasus tambahan yang baru dilaporkan. "Dari 2 kasus TO dan 3 kasus Non TO, sebelas orang sudah jadi tersangka," jelas Kompol Dedi saat pers release di Mapolres Gianyar, Jumat (8/9).

Dari 5 kasus yang terungkap, 3 merupakan kasus curanmor dan 2 kasus curat. Kesebelas orang tersangka itu, 7 diantaranya masih dibawah umur, namun seorang tersangka curanmor di wilayah hukum Polsek Sukawati atas nama Yhosi Eka Putra (28) asal Baturiti, Tabanan, meninggal dunia saat menghindari razia di daerah Tabanan. "Dari sepeda motor yang dibawa oleh tersangka, kemudian petugas berhasil mengembangkan beberapa kasus curanmor yang melibatkan tersangka dan temannya. Teman tersangka I Gede Sudima alias Babon yang ikut terlibat, saat ini sedang ditahan di Polres Tabanan," ujar Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni.

Sementara itu, AKP Marzel Doni mengatakan, untuk pelaku dibawah umur, kepolisian melakukan tindakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Anak-anak tersebut karena ingin ikut bergaya di depan teman-temannya, hingga akhirnya melakukan kejahatan. "Tersangka dibawah umur untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," terang AKP Marzel.

Adapun 6 kasus yang berhasil terungkap saat Operasi Jaran yakni, Kasus pencurian sepeda motor Honda Nopol 3607 KO milik Ni Komang Ayu Artini dengan tersangka I Kadek JP (17), I Kadek S (17) dan I Gede RAP (17). Kasus pencurian dengan pemberatan 50 ekor ayam betet (aduan) dengan tersangka I Ketut Bayu Darmawan (20), I Ketut SJ (17), Made KAPP (16) asal Balun, Denpasar. Kemudian kasus pencurian sepeda motor Supra Fit DK 3490 LG dengan tersangka I Nyoman Kinsen (51) asal Abiansemal, Badung. Kasus pencurian sepeda motor Honda Astrea Star nopol DK 2963 KJ dengan tersangka I Kadek EK (19) asal Sukawati dan I Kadek AW (18) asal Kertalangu, Denpasar, sebagai penadah.

Kasus curat dengan barang bukti sebuah sepeda gayung merk Polygon cosmic 20 namun tersangka masih lidik. Kasus curanmor Honda Vario nopol DK 5120 AT dengan tersangka yang meninggal dunia akibat laka lantas Yoshi Eka Putra (28) dan I Gede Sudima (25) asal Baturiti, Tabanan.

Polisi juga berhasil menyita 5 sepeda motor baik yang digunakan pelaku saat beraksi dan hasil curian, sebuah gerinda tangan, 1 unit layar laptop CCTV yang rusak, 1 keping DVD rekaman CCTV dan baju kaos warna biru bertuliskan Balun ALC. Semua tersangka yang kini telah ditahan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER