Divonis 17 Tahun Penjara, Terdakwa Kakek Hamili Cucu Menangis

  • 07 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3616 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangli memvonis terdakwa I Made Nadiana alias Jro Dindin (60) dengan ganjaran hukuman 17 tahun penjara dan subsider denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 6 bulan atas kasus pencabulan yang menyebabkan cucunya sendiri hamil. Vonis ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas vonis tersebut, terdakwa kini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan cabulnya tersebut.

Sesuai pantauan di PN Bangli, Kamis (07/09/2017), sidang dengan agenda pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.50 wita dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh A. A. Putra Wiratjaya. Dalam amar putusannya, Jro Dindin dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur, yang notabene adalah cucunya sendiri hingga hamil dan kini telah melahirkan seoarang putri.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa secara berkali-kali sejak tahun 2016 hingga 2017, diruang tamu terdakwa. Bahkan terungkap, terdakwa juga sempat mengancam korban berinisial Luh RR (14) yang saat itu masih duduk dibangku kelas III SMPN. Atas perbuatannya itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya telah membuat warga desa Undisan resah karena perbuatannya itu telah mengotori wilayah setempat. “Selain itu, perbuatan terdakwa telah menyebabkan psikologis korban terganggu dan merusak masa depannya,” jelasnya.

Bahkan dalam ajaran umat Hindu, perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan dengan sedarah tergolong perbuatan dosa terbesar. “Oleh karena itu, majelis hakim mempunyai pertimbangan lain dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa,” tegasnya. Atas perbuatannya itu, terdakwa diganjar dengan hukuman 17 tahun penjara dan subside denda Rp 500 juta atau penambahan kurungan selama 6 bulan.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengaku menyesali perbuatannya. Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau penambahan kurungan 6 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hokum I Wayan Wira SH, menyampaikan menerima vonis tersebut. “Saya menyesal dan mengaku bersalah,” ungkap Jro Dindin sembari berlinang air mata. Selain itu, JPU juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Sidang tersebut juga mendapat perhatian dari Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Bali. Usai putusan tersebut, Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, menyampaikan kekerasan seksual terhadap anak termasuk salah satu kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, kata dia, sejak awal tuntutan Jaksa mestinya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun atau 19 tahun penjara. “Sehingga putusan hakim yang memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa, saya rasa sudah setimpal,” tegasnya. Sebab, dampak dari pelecehan seksual tersebut telah menyebabkan masa depan korban hancur. “Selain itu secara psikologis, akan mengalami depresi yang sangat dalam,” tuturnya. Untuk itu, pihaknya berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita bersama agar kedepan kasus serupa tidak terulang kembali.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER