Dugaan Penggelapan Dana, Polisi Periksa 3 Saksi

  • 27 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3222 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Guna melengkapi kelengkapan saksi-saksi dalam pelaporan kasus dugaan penggelapan dana. Tiga saksi dari Pihak Pura Ulundanu Beratan diperiksa di Polres Tabanan, Sabtu, (26/08/2017). 
 
Kuasa Hukum dari pihak Pura Ulundanu Beratan yakni Ni Made Sumiati, SH mengatakan pada hari Sabtu, (26/08/2017), 3 saksi diperiksa di Polres Tabanan dalam proses kelengkapan saksi dari pihak pelapor yakni dari Pemuger Pura Ulundanu Beratan Putu Suma Arta. Terkait dengan pelaporan dari pada penggelapan dana pah-pahan DTW Ulundanu Beratan dari tahun 2009 sampai 2016 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Makanya kita menyiapkan saksi, dan yang sudah diperiksa saksi itu adalah baru 4 orang, tapi kita siapkan 7 saksi," ucap Sumiati kepada media suaradewata.com di Mapolres Tabanan, Sabtu, (26/08/217).
 
 
Dia menerangkan, untuk 3 saksi yang diperiksa di Polres Tabanan yakni berinisial S, P dan R. Kata Dia, saksi S diperiksa keterlibatannya dalam pelaksanaan kegiatan Pura Ulundanu Beratan. Yang artinya sejauh mana S mengetahui dari pada penyimpangan terhadap dana tersebut. Sedangkan saksi P diperiksa keterlibatannya dalam mengirim masukan dan pembagian uang ke Pura Ulundanu Beratan dari tahun 2009 sampai 2016, lantaran data validnya sudah tercatat setiap bulan maupun pertahun disana. Dan untuk saksi R adalah saksi yang mengetahui semuanya dalam kasus tersebut.
 
"Nanti hari Selasa (29/8) dua saksi dan hari Rabu satu saksi ahli dari audit keuangan, yang mengaudit keuangan pemasukan dari pada bagian Pura Ulundanu yang diberikan DTW dari tahun 2009 sampai 2016," terangnya.
 
Sementara, Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan bahwa ke tiga saksi itu diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengumpulkan alat-alat bukti dalam kasus tersebut. "Untuk hasilnya masih dalam penyelidikan," ucap AKP Suyasa. ang/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER