Waoow... Selama 4 Hari Operasi, Polres Tabanan Menyita 182 Sepeda Motor

  • 21 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4259 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Sebelumnya Satlantas Polres Tabanan sudah menahan 98 sepeda motor di kawasan Tabanan selama 2 hari. Sepeda motor tersebut disita lantaran pengendara tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Yang dikendarai sebagaian besar pelajar dikalangan SMP maupun SMK di Tabanan yang masih dibawah umur. Kini selama 4 hari melaksanakan operasi sejak Selasa, (18/07/2017), hingga Jumat, (21/07/2017), Satlantas Polres Tabanan kembali menambah sitaan sepeda motor hingga menjadi total sebanyak 182 unit.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2017/07/20/201707200002/Mirip-Show-Room-98-Sepeda-Motor-Disita-Polres-Tabanan.html

Dalam pemantauan media suaradewata.com, Jumat, (21/07/2017), di Mapolres Tabanan tampak ratusan lebih sepeda motor berjejer rapi di halaman Polres Tabanan. Sepeda motor tersebut merupakan hasil sitaan dari Satlantas Polres Tabanan yang kedapatan pengendaranya dibawah umur yakni belum memiliki SIM. Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ketut Mastra Budaya mengatakan operasi yang sudah berlangsung selama 4 hari, Satlantas Polres Tabanan sudah menyita sebanyak 182 sepeda motor. Dalam operasi tersebut, sudah menindak pelanggar yang belum memiliki SIM di 3 Kecamatan yakni di daerah Kecamatan Tabanan, Kediri dan Penebel. 

"Jadi, jumlah selama 4 hari ada 474 pelanggaran, semua pelanggar tersebut 95 persen pelajar yang tidak memiliki SIM," ucap AKP Mastra di Mapolres Tabanan, Jumat, (21/07/2017).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2017/07/20/201707200006/Kadisdik-Tabanan--Ke-Sekolah-Harus-Gunakan-Sepeda-Gayung.html

Dirinya menerangkan, adapun total pelanggar yang dilanggar selama 4 hari yakni tanpa SIM sebanyak 337 pelanggar, tanpa Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) sebanyak 18 pelanggar, tanpa SIM & STNK sebanyak 4 pelanggar, tanpa helm sebanyak 49 pelanggar, pelanggaran teknis / kendaraan fisik sebanyak 7 pelanggar dan pelanggaran rambu sebanyak 59 pelanggar. Selain itu barang bukti yang disita yakni sepeda motor sebanyak 182 sepeda motor. Dan itu pun masih diluar sitaan dari 10 Polsek yang ada di Kabupaten Tabanan. Dengan banyaknya terjadi pelanggaran di Tabanan, dirinya sangat sepakat dengan statement dari Kadisdik Tabanan yakni I Wayan Adnyana yaitu bila berangkat ke sekolah harus gunakan sepeda gayung.

"Yang jauh jauh, Polsek sudah melakukan imbangan penertiban bersama dan sepeda motornya ditahan disana, kemungkinan hari ini total sitaan sepeda motor termasuk imbangan di Polsek Polsek sampai 200 keatas, karena dari Polsek belum diketahui karena belum laporan, dan saya sepakat dengan Kadisdik Tabanan karena otomatis mengurangi laka lantas, sangat bagus anak SMP menggunakan sepeda gayung," terangnya.ang/dev


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER