Lima Ranperda Segera Disahkan, Pansus II Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Dua Ranperda

  • 20 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3435 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Rapat paripurna internal DPRD Bangli dengan agenda penyampaian laporan tiga Pansus Ranperda kepada pimpinan, baru menyepakati lima Ranperda akan segera disahkan menjadi Perda dari tujuh Ranperda yang sebelumnya dibahas di DPRD Bangli. Sementara dua Ranperda yang belum bisa disahkan, disebabkan Pansus II masih meminta perpanjangan waktu pembahasan lebih lanjut karena ada perbedaan pandangan antara eksekutif dengan legislatif. Dua Ranperda yang masih ditunda itu, yakni Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Ranperda tentang Ijin Usaha Industri Kecil dan Menengah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata didampingi Wakil Ketua Komang Carles, Kamis (20/07/2017).  Pada kesempatan itu, Ketua Pansus II DPRD Bangli, Ketut Mastrem dalam laporannya menyampaikan dalam rapat kerja dengan eksekutif terkait Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah pihaknya belum mencapai kesepakatan. Salah satunya menyangkut batasan investasi yang dikenakan tarif. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian yang dikenakan tarif ijin usaha dengan modal diatas Rp 200 juta. Sedangkan dalam Ranperda yang dikenakan tarif adalah usaha dengan modal usaha diatas Rp 50 juta. Ini tidak selaras dengan upaya pemerintah memajukan Usaha Kecil dan Menengah,” bebernya.

Terkait Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, disampaikan Mastrem, juga belum ada kesepakatan dengan pihak eksekutif. “Dalam Raker dengan Dispeindag belum mencapai kesepakatan menyangkut penentuan tarif juga,” tegasnya. Dimana eksekutif menuangkan besaran tarif di Ranperda sebagai lampiran yang tidak terpisahkan. “Kami menolak dalam Ranperda tersebut ada lampiran tarif retribusi dan menyarankan agar besaran tarif tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ungkapnya.  

Alasannya, lanjut Mastrem, karena dalam pasal 11 Ranperda telah diatur tarif retribusi ditinjau ulang paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. “Kalau itu dilakukan, maka akan ribet. Sebab, jika ada perubahan tarif sekecil apa pun Perdanya yang harus diubah. Untuk mempermudah itu, kami meminta agar penetapan tarif tersebut dituangkan dalam Perbub saja sehingga memudahkan nantinya untuk melakukan penyesuaian tarif dan agar bisa pemberian pelayanan dan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pansus II meminta perpanjangan waktu untuk membahas persoalan tersebut. Sementara itu, dalam laporan Ketua Pansus I DPRD Bangli I Ketut Suatika menyampaikan, setelah melalui sejumlah pembahasan dan konsultasi ke instansi yang berkompeten, pihaknya sepakat akan segera menetapkan tiga Ranperda. Yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Pansus III, Jro Made Bawa yang membidangi pembahasan dua Ranperda. Yakni Ranperda Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Ranperda Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkungan. "Pada intinya, kedua Ranperda tersebut bisa diterima untuk nantinya akan bisa disahkan menjadi Perda," tegasnya.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER