Klarifikasi Anak Didik Pejabat di SMP 2 Kuta Utara

  • 08 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4509 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Kepala Sekolah SMPN 2 Kuta Utara mengklarifikasi berita terkait penerimaan siswa didik baru yang diberitakan anak Bupati Kupang. Siswa tersebut ternyata anak angkat dari Bupati Ngada, Flores.

“Penerimaan ini sudah melalui proses dan sudah diverifikasi. Anak Bupati Ngada Flores ini pindah tinggal ke Canggu sebab istri dari Bupati memiliki usaha di Canggu,” kata Kepala SMP 2 Kuta Utara Oka Wijaya, Sabtu (8/7).

Lebih jauh ditekankan soal penerimaan anak dari luar daerah juga tercantum aturannya dalam Pedoman Umum Pelaksanaan PPDB Provinsi Bali TP. 2017/2018. Dalam aturan penerimaan perpindahan berbunyi:

Bagi peserta didik yang pindah mengikuti orang tua untuk masuk pada jenjang pendidikan SMP, dan SMA/SMK agar mendaftarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dituju untuk mengikuti seleksi PPDB. Mekanisme dan prosedur seleksi diatur oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Oka juga menjelaskan, anak ini sendiri merupakan anak yatim piatu yang diangkat anak oleh Bupati Ngada Flores. Pihaknya pun siap membantu jika anak ini ingin bersekolah semasih sesuai dengan persyaratan yang ada. “Aturan ini ada yang mengatur mengenai abdi negara,” katanya.

Mengenai anak warga sekitar yang tidak diterima, Oka juga menjelaskan ini lantaran mereka tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan Kabupaten Badung.

Menurutnya, jika sudah lama tinggal di sekitar sekolah dan berniat menyekolahkan anak di sekolah tersebut, harusnya sudah melengkapi dengan KK Badung.

“Ini berarti keluarga yang berdomisili kemungkinan akan berpindah rumah lagi sehingga juga kekhawatiran kami jika menerima anak dari keluarga tersebut,” katanya. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER