Temuan KI di SMP 2 Kuta Utara, Anak Bupati Kupang Malah Diterima

  • 07 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4601 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Bali ke SMP Negeri 2 Kuta Utara, di Dalung, Jumat, 7 Juli 2017, menemukan data tambahan siswa yang diterima sekolah mencapai 152 orang dari hasil pengumuman PPDB sebelumnya. Dari 152 tambahan siswa itu, ada 1 nama anak Bupati Kupang dari lulusan SD 1 Ubedolumolo, bisa diterima. Diketahuinya anak Bupati Kupang ini setelah Komisi Informasi Bali bertemu sejumlah orang tua siswa yang anaknya tidak lulus. "Saya sudah tinggal di daerah sini sebelum SMP 2 Kuta Utara dibangun pak, malah tdk bisa sekolah di sini, ini ada sekolah dari SD Padangsambian, bahkan dari Kupang malah diterima, apakah karena anak Bupati Kupang?" tanya Merri, seorang tua calon siswa.
Dia bersama orang tua lainnya, Luh Ariyani sempat melihat pengumumam pelulusan tahap kedua di papan yang disediakan, namun nama anaknya tdk ada sama sekali. Awalnya, anak anak mereka tidak lulus tahap pertama, dan kembali mendaftar tahap kedua, karena ada informasi pendaftaran tahap kedua bisa menyertakan KIPEM atau kartu domisili bagi siswa yang tinggal dekat sekolah. "Harapan kami tentu bisa diterima pak karena kami tinggal di belalang sekolah ini, dan kami memang KK nya bukan di sini, cuma karena informasinya boleh pakai domisili, kami daftar lagi, eh tahunya tidak dapat juga," ujarnya ketua.
Karena ada harapan bisa diterima, dia pun belum mendaftarkan anak anaknya ke sekolah swasta. mereka berharap ada aspek keadilan karena ada calon siswa yang malah tinggal di denpasar diterima, bahkan dari Kupang. 
Ketua Komisi Informasi Bali i Gede Agus Astapa yang didampingi Komisioner KI Bali lainnya Widiana Kepakisan dan Made Wijaya mengaku cukup kaget juga dengan pengumuman tambahan itu. Dalam informasi yang diterima dari pihak sekolah, diketahui proses pendaftatan siswa baru tidak ada masalah, dengan membuka 14 rombel atau rombongan belajar. Padahal dalam Permendikbud 40 tahun 2017, maksimal yang diberikan adalah 11 rombel dengan jumlah siswa 36 orang. "Kami menyediakan 14 rombel sesuai dengan tahun tahun sebelumnya, dan double shift, dengan siswa baru 504 orang," ujar ketua panitia PPDB Wayan Ardi.
Wayan ardi mengakui, untuk implementasi permendikbud di SMP 2 Kuta Utara tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan karena siswa yang berniat sekolah sangat tinggi. Apalagi sekolah swasta di kuta Utara juga sedikit sehingga pihak sekolah tetap menerapkan pola seperti tahun lalu. Hanya saja, bedanya sekarang untuk jalur lokal, sepenuhnya diserahkan ke perbekel di sekitar SMP 2 Kuta Utara, yakni Canggu, Tibu Beneng dan Kerobokan Kelod.
Sementara menyangkut soal adanya calon siswa di luar KK kuta Utara bahkan dari anak Bupati Kupang, guru setempat mengaku tidak tahu. "Kami tidak tahu pak karena itu sudah keputusan yang ada," ujar Gede Sata, humas SMP 2 Kuta Utara.
Kepala SMP 2 Kuta Utara oka Wijaya ketika dikonfirmasi dengan telepon dan sms, sama sekali tidak bersedia menjawab.
Ketua Komisi Informasi Bali Agus Astapa menyatakan, masyarakat khususnya orang tua siswa yang anaknya tidak lulus, berhak mendapatkan informasi yang akurat sesuai UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. pihak Badan publik dalam hal ini, SMP 2 Kuta Utara tidak boleh menutupi informasi yang menjadi hak masyarakat apalagi sampai merugikan mereka. "Inilah tugas komisi informasi utk memastikan SOP mendapatkan informasi oleh masy benar benar terlaksana,"ujarnya, seraya menambahkan siapa pun Badan Publik yang dengan sengaja menyembunyikan informasi padahal itu informasi publik, bisa disengketakan ke Komisi Informasi yang muaranya bisa mengarah ke pidana, dengan hukuman penjara 1 sampai 3 tahun, sesuai UU 14 tahun 2008.gin/dev


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER