Tabanan Kecipratan Hibah Rp 6 milyar lebih dari Kemen PUPR

  • 16 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3291 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan hibah kepada Pemkab Tabanan sekitar Rp 6,75 milyar lebih. Proses penyerahan hibah tersebut resmi dilakukan dalam penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Pendopo dan Sapta Taruna Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.

Adapun obyek yang resmi dihibahkan tersebut antara lain areal parkir di lingkungan Gedung Kesenian I Ketut Maria yang nilainya sekitar Rp 1,15 milyar. Serta, jalan di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, yang nilainya berkisar Rp 5,59 milyar.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Minggu, (16/04/2017) menyebutkan, proses penandatanganan naskah dan berita acara terima serah terima tersebut sebagai upaya untuk tertib administrasi sesuai yang diamanatkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Ini (penandatanganan naskah dan berita acara) merupakan langkah dan upaya untuk tertib administrasi,” jelas Bupati Eka dengan singkat.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR Prof Dr Ir Anita Firmanti Eko Susetyowati memang salah satunya menjelaskan bahwa serah terima hibah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. “Sekarang kita tidak dapat secara sembrono mengelola aset negara,” ujar saat memberi sambutan sebelum proses penandatanganan naskah dan berita acara serah terima dilakukan.

Dia menambahkan, Kementerian PUPR mendapatkan tugas yang tidak sedikit. Demikian halnya dalam era kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini yang menempatkan bidang infrastruktur masih menjadi fokus pembangunan di Indonesia. “Hal tersebut dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa,” imbuhnya.

Di 2017 ini, sambungnya, ada 99 pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota serta yayasan atau lembaga yang menerima hibah dari Kementerian PUPR. Penyerahan hibah tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeliharaan dan pengelolaan aset infrastruktur. Hms/adv/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER