Masyarakat Mengharapkan Bali Miliki Perda Galian C

  • 22 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4345 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - DPRD Provinsi Bali menggelar Sidang Paripurna, di Gedung Dewan, Rabu (22/3). Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ini dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Dalam pandangan umumnya kelima fraksi di DPRD Provinsi Bali yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Panca Bayu dan Fraksi Partai Gerindra, secara umum menyampaikan dukungannya agar Bali segera memiliki Perda yang mengatur tentang Galian C ini. Apalagi sejak terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengalihan kewenangan, salah satunya adalah mengenai pengelolaan Galian C yang kewenangannya dilimpahkan ke provinsi.

"Untuk menciptakan kepastian hukum, kami menyarankan agar Perda ini segera dapat disahkan," kata Wayan Tagel Arjana, jurubicara Fraksi Partai Gerindra, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Fraksi Partai Gerindra berpandangan, potensi mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan, sehingga ini perlu dikelola dengan optimal dan berwawasan lingkungan. Selain itu, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat sangat menantikan peraturan ini, agar ada kepastian hukum dalam pemanfaatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang biasa disebut Galian C.

"Penertiban Galian C yang selama ini dilakukan, berimplikasi terhadap kenaikan harga material bangunan, bahkan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, seringkali cara penambangan yang tidak sesuai mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bahkan menelan korban jiwa. Kami mengusulkan, agar Pemprov Bali membentuk badan khusus yang bertugas melakukan monitoring dan mengawasi kegiatan pertambangan," ujar Tagel Arjana.

Selanjutnya Fraksi Partai Golkar berpandangan, dengan berlakunya UU 23 Tahun 2014, maka kegiatan pertambangan masuk kewenangan provinsi. Hanya saja dengan pengalihan kewenangan tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kabupaten/ kota.

"Diharapkan agar provinsi melalui instansi yang membidangi hal ini, bisa lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi yang melanggar Perda nantinya," ujar Ida Bagus Gede Udiyana, jurubicara Fraksi Partai Golkar, saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Sementara I Nengah Tamba, jurubicara Fraksi Partai Demokrat, menekankan pada akibat pertambangan yang dapat merusak lingkungan. Di beberapa wilayah di Bali, pendapatan daerahnya mengandalkan pertambangan dari Galian C. Di daerah tersebut, pertambangan ini juga sudah menjadi mata pencaharian mereka.

"Dengan kondisi saat ini, di mana dihentikannya sementara pertambangan, mengakibatkan lonjakan harga bahan bangunan, khususnya pasir dan batu. Bahkan sampai sekarang, masih terlihat sisa-sisa pertambangan dan lingkungan yang rusak, dikarenakan tidak optimalnya peraturan," kata Tamba.

Fraksi Panca Bayu, juga mengapresiasi adanya Ranperda Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ini. Diharapkan, nantinya ini menjadi payung hukum yang berkeadilan dalam mengatur semua kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Pulau Dewata.

"Kehadiran Perda ini sudah sangat mendesak, guna melengkapi ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, sekaligus mengatur segala kondisi yang berkembang di daerah, khususnya terkait kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan," tutur Ketut Jengiskan, jurubicara Fraksi Panca Bayu.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi itu, Gubernur Mangku Pastika secara terpisah mengatakan, bahwa masalah Galian C ini harus dikaji lagi, terutama kaitannya dengan peraturan-peraturan di kabupaten/ kota. Salah satunya, terkait Perda RTRW Kabupaten Karangasem, yang melarang aktifitas pertambangan pada ketinggian 500 meter di atas permukaan laut (dpl) ke atas.

Begitu pula dengan aturan di atasnya, seperti UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pungutan retribusi/ pajak Galian C dilakukan oleh kabupaten/ kota. “Jadi kelihatannya sederhana, namun sebenarnya tidak. Itu harus disinkronkan. Kalau kita semua cuma ngatur, lalu kita juga yang harus tanggung pemeliharaan jalan, lingkungan, reklamasi, sementara pajak dipungut kabupaten, kan repot,” ujar Gubernur Mangku Pastika. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER