Sejumlah Pejabat Pemkab “Saling Pingpong” Masalah Aset TN Desa Pejarakan

  • 21 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4543 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Setelah mencuat dalam bentuk laporan warga ke Kejaksaan Negeri Buleleng terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan yang diduga merugikan kas daerah, sejumlah pejabat yang coba dimintai kejelasan pun mulai saling tunjuk dalam memberikan penjelasan. Bahkan pos terakhir sebagai pintu keluar dan masuk anggaran daerah yakni Badan Keuangan Daerah yang dikepalai Bimantara, enggan bertemu wartawan, Selasa (21/3/2017).

Dimulai dari Sekertaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, selaku perpanjangan tangan Bupati Buleleng yang  bertugas melakukan pengelolaan asset daerah, enggan memberikan keterangan. Salah satu pejabat senior di Pemerintah Kabupaten Buleleng ini pun mengaku tidak begitu faham mengenai pengelolaan asset tersebut dan meminta kepada suaradewata.com untuk menanyakan dengan Asisten III Setkab Buleleng yakni Ketut Asta Semadi.

Ironisnya, Asta Semadi pun mengaku hanya pernah sekali mengikuti rapat terkait pembahasan batas-batas sertifikat HPL yang dimiliki sebagai asset Pemkab Buleleng seluas 45 Hektare. Ia pun bahkan sempat bertanya disposisi klarifikasi yang diberikan Setda Puspaka kepada dirinya untuk permasalahan asset di Desa Pejarakan.

“Yang faham betul mengenai asset daerah tentunya bagian asset. Sekarang sudah gabung jadi satu di Badan Keuangan Daerah (BKD). Saya coba telpon Kepala Badannya (Bimantara) dan stafnya (Pasda Gunawan) yang ada di bagian asset tersebut untuk menjelaskan,” ungkap Semadi yang tampak berulangkali menghubungi Bimantara namun tak kunjung diangkat.

Komunikasi melalui telepon seluler antara Semadi dengan pihak BKD pun akhirnya tersambung dengan salah satu pegawai badan sentral keuangan di Kabupaten Buleleng itu. Dan bahkan, Semadi sempat mempertanyakan perihal Bimantara yang tidak mengangkat telepon dan ternyata disebut berada di kantor.

Upaya mengungkap kejelasan terkait “blundernya” pengelolaan asset tersebut pun berlanjut ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) yang tepat berada di sebelah tembok rumah jabatan Bupati Buleleng. Namun miris, seorang pegawai BKD bernama Komang Sukarta pun dua kali mengarahkansuaradewata.com untuk mencari masing-masing bidang.

Bimantara yang sempat keluar ruangan pun kembali menolak untuk dikonfirmasi langsung terkait dengan permasalahan asset seluas 45 Hektare tersebut. Bahkan asset yang diklaim juga merupakan milik warga di Desa Pejarakan dan proses pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Prapat Agung oleh Pemkab Buleleng kini telah resmi diadukan ke Kejaksaan Negari Buleleng untuk mendapat tindak lanjut.

Kepala BKD Buleleng yakni Bimantara lewat salah seorang pegawainya bagian di bagian umum bernama Merta dan diwakilkan kembali kepada Pasda Gunawan, mengatakan bahwa dokumen terkait jumlah pemasukan ke kas daerah yang diperoleh dari kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan PT Prapat Agung pun tidak berada di BKD. adi/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER