LPD Baru dan Rawan Bangkrut Perlu Disuntik Modal

  • 16 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3673 Pengunjung
suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, dikabarkan sudah bangkrut. Sementara sekitar ratusan LPD lainnya, disinyalir rawan bangkrut. Meski begitu, mayoritas LPD di daerah ini masih dalam kondisi sehat.

Kondisi ini, menurut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, harus mendapat perhatian serius pemerintah, terutama untuk menata kembali LPD-LPD yang bangkrut dan rawan bangkrut, sehingga bisa kembali sehat dan menjadi penyokong perekonomian krama desa pakraman. Apalagi pengalaman membuktikan, LPD yang sehat sangat membantu desa pakraman, terutama dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan untuk mempertahankan adat dan budaya, yang disisihkan dari 20 persen keuntungan LPD.

Di samping itu, menurut Budiarta, LPD juga memiliki 5 persen dana sosial dari total keuntungannya. Dana sosial itu, dapat dimanfaatkan untuk membantu krama desa pakraman yang masuk kategori miskin, misalnya untuk bedah rumah dan beasiswa siswa miskin.

"Jadi kalau seluruh LPD di Bali ini sehat, tentu bisa membantu pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah ini," kata Budiarta, di Denpasar, Rabu (15/3).

Dikatakan, dengan kenyataan bahwa ada LPD yang bangkrut dan rawan bangkrut, maka dibutuhkan langkah-langkah konkrit dari DPRD bersama Pemprov Bali. Salah satunya, dengan memberikan modal awal kepada LPD yang baru dibentuk termasuk diantaranya menghidupkan kembali LPD yang bangkrut, serta menyuntik tambahan modal bagi LPD yang rawan bangkrut, sebagaimana sedang dibahas dalam Ranperda LPD.

"Yang sudah bangkrut ditata kembali sebagaimana LPD baru, sekaligus diberikan modal awal. Sementara yang rawan bangkrut atau belum berkembang, penting disuntik permodalannya," ujar politisi PDIP asal Kota Denpasar itu.

Khusus untuk modal awal, diakuinya dana Rp100 juta sudah cukup ideal bagi LPD baru. Dengan modal awal Rp100 juta, diyakininya LPD bisa bangkit dan berkembang.

"Tetapi memang, tergantung juga pada pengelolanya. Bandingkan dulu saat awal mula LPD dibentuk, hanya diberi modal sekitar Rp2 juta oleh Pemprov Bali ketika itu. Hasilnya, sekarang banyak LPD yang maju, karena pengelolaannya bagus," tutur Budiarta, yang juga Bendesa Pedungan.

Terkait permodalan ini, imbuhnya, tetap perlu diatur secara khusus dalam Perda LPD. Sebab meskipun LPD tak tunduk di bawah UU LKM, tetap saja masalah pemberian modal harus dengan dasar hukum. Apalagi, modal awal tersebut dirancang akan dikucurkan dari APBD Provinsi Bali.

"Jadi kita tetap hati-hati. Karena modal awal LPD itu diambil dari APBD Bali, maka harus ada aturan yang menjadi dasar hukumnya," pungkas Budiarta, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.san/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER