Eksekutif dan Legislatif Sepakat Buat Payung Hukum Penanganan Sampah

  • 28 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3447 Pengunjung
suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggelar Rapat Kerja, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/2). Rapat tersebut mengagendakan pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Ranperda Perubahan RPJMD 2008-2013, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam Rapat Kerja tersebut, masalah penanganan sampah justru menjadi topik hangat. Apalagi pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan kondisi penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. 

Menurut Gubernur Mangku Pastika, saat ini sulit menemukan pihak swasta yang bisa menangani sampah di Suwung karena hitungannya 'tidak masuk'. Karena itu, mantan Kapolda Bali itu mengusulkan agar pemerintah Provinsi Bali mengambil alih penanganan sampah di TPA Suwung. Adapun untuk operasionalnya, bisa mengambil dari tipping fee dan dana pemeliharaan budaya Bali.

"UNESCO membolehkan kita meminta sumbangan untuk memelihara budaya dan kebersihan,” papar Gubernur Mangku Pastika.

Ia menambahkan, untuk menjual listrik dari pengelolaan sampah pun harganya tidak sesuai dengan biaya operasional. Itu sebabnya, investor enggan berinvestasi di TPA Suwung. Belum lagi soal bangunan pengolahan sampah, yang towernya bisa mencapai 80 meter, tidak sesuai dengan Perda Ketinggian Bangunan.

"Karena itu, mari kita bahas bersama. Misalnya, bisa gak Perda ini direvisi. Untuk bangunan khusus misalnya, dibolehkan dibangun dengan ketinggian tertentu," ujarnya.

Sementara Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum DPRD Provinsi Bali Ketut Suwandi, sepakat soal tipping fee ini. Apalagi sebelumnya, ia menjelaskan bahwa sampah di TPA Suwung sudah setinggi 12 meter dan mengeluarkan bau yang luar biasa.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, sudah ada 43 investor yang melakukan penjajakan untuk pengelolaan sampah di TPA Suwung. Sayangnya, sampai saat ini belum ada kejelasan soal permasalahan sampah ini. Oleh sebab itu, Suwandi dan anggota dewan lainnya rata-rata sepakat apabila pemerintah mengambil alih dan membuat aturan-aturan yang diperlukan apabila kajiannya sudah sesuai.

Sementara itu terkait Raperda Perubahan RPJMD 2008-2013, Ketua Pansus RPJMD DPRD Provinsi Bali Nyoman Adnyana, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan ekekutif dan secara substansi tidak ada yang dipertentangkan. Diakuinya, perubahan ini memang karena kondisi riil perubahan regulasi seperti nomenklatur baru, asumsi ekonomi terkini dan kondisi riil lainnya.

Selanjutnya, Ketua Pansus LPD DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dalam Rapat Kerja tersebut menyampaikan aspirasi terkait LPD yang sudah dijaring. Di antaranya soal peran MUDP yang akan diposisikan secara proporsional. Demikian halnya dengan peran pemerintah yang lebih besar serta usulan agar dana kontribusi 5 persen disesuaikan dengan kondisi LPD. Parta juga mengusulkan agar dana BKK Desa Pakraman bisa digunakan untuk permodalan LPD.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mangku Pastika sepakat dengan berbagai masukan yang ada. Bahkan, Gubernur Mangku Pastika mengusulkan agar dana BKK bisa dievaluasi kembali, mengingat kondisi Desa Pakraman bervariasi, di mana ada desa yang lebih membutuhkan dana dibandingkan yang lainnya. Yang paling penting, menurut dia, LPD memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya.san/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER