Sengketa Perbekel Buahan, Warga Mengadu ke Inspektorat

  • 27 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 11689 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Sebanyak 15 orang perwakilan warga desa Buahan, Kecamatan Payangan, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Gianyar di Jalan Kebo Iwa pada Senin siang (27/2). Kedatangan warga untuk mempertanyakan 5 hal yang diadukan terkait perbekel merangkap bendesa, Wayan Mudiarta.

15 warga berpakaian adat madya itu pun diterima oleh Sekretaris Inspektorat, Ketut Sedana. Dalam pertemuan tertutup itu, warga pun menerima penjelasan langsung dari pihak Inspektorat.

Adapun 5 poin yang dilaporkan warga pada 16 Januari 2017 lalu, diantaranya, pertama mempertanyakan pengangkatan Plt kepala dusun yang tidak sah; kedua, perbekel merangkap bendesa pakraman; ketiga, perbekel dengan perangkat desa di bawahnya tidak harmonis; keempat, penyusunan anggaran desa tidak dilakukan melalui sosialisasi; dan kelima, perbekel mengancam warga yang beda haluan politik.

Warga Made Suastawan, Kadek Senin dan Made Wisada menyatakan kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana laporan warga. “Kami telah melaporkan Perbekel yang merangkap bendesa ini mengenai terkait BKK, sekarang kami tanyakan kelanjutannya,” ujar Suastawan, usai pertemuan.

Berdasarkan laporan warga, dari 4 desa pakraman yang ada di desa Buahan, 3 desa pakraman bermasalah dalam hal BKK. “Ada tiga desa pakraman yang dipastikan memiliki SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggara, red) untuk BKK-nya,” terangnya.

Padahal, menurut Suastawan, dana BKK ini tidak boleh ada SILPA. “Aturannya BKK harus digunakan semuanya, tidak boleh sampai ada SILPA,” terangnya. Dalam pertemuan tertutup tersebut, warga juga mempertanyakan sikap perbekel sekaligus bendesa Buahan yang memberhentikan tanpa alasan kepala dusun Buahan.

“Kami pegang data, perbekel ini tidak punya alasan yang jelas memberhentikan kepala dusun kami. Katanya dalam surat pemberhentian itu sudah melalui rapat, padahal tidak pakai rapat, langsung diberhentikan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ketut Sedana, enggan berkomentar saat ditemui wartawan. “Saya tidak berani memberikan keterangan, yang jelas, dari 5 aduan yang dilayangkan warga, tapi kami sudah menanggapi laporan itu,” ujar Ketut Sedana, kemarin.

Pihaknya mengakui, terhadap pengaduan warga itu, Inspektorat sendiri telah memiliki jawaban. “Hasilnya sudah ada, tapi tidak bisa kami utarakan di sini. Kami harus laporkan dulu kepada Kepala Inspektorat. Lalu kami rekomendasikan kepada bupati, nanti bupati yang akan memberikan keputusan,” jelasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER