Rapat Mediasi Sengketa Lahan Pering Mansion Saling Lempar Tanggung Jawab

  • 24 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3991 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Rapat mediasi sengketa lahan Pering Mansion yang berbuntut pemagaran jalan masuk perumahan, Kamis (23/2) di Kantor Desa Pering menemui jalan buntu. Kades Pering pun ancam pengembang perumahan akan menutup semua akses ke kawasan elite tersebut. 
 
Mediasi yang dipimpin yang Kepala Desa Pering Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa, menghadirkan pemilik lahan, pihak pengembang, notaris, serta warga pemegang sertifikat yang tinggal di kawasan Pering Mansion. Salah seorang warga perumahan Dewa Putera mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi antara warga perumahan. Kondisi saat ini menyebabkan keresahan dilingkungan tersebut.
 
Saat ini jalan masuk Pering Mansion yang ditutup dengan tiang beton dan kawat berduri, ditakutkan kedepannya terjadi penutupan akses pada block yang lain di kawasan Pering River View. "Maka kami bersurat ke Desa, agar ada solusi terkait persoalan ini," ungkapnya. Mediasi berjalan sangat alot, saling melempar tanggung jawab di pihak pengembang yang bernaung dibawah bendera PT Agung Dentra Jaya (ADJ). Beberapa pihak yang diharapkan hadir tidak tampak memenuhi undangan. 
 
Kades Pering Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa mengatakan pihaknya akan melalukan mediasi kembali dalam waktu dekat ini. "Kami akan undang kembali pihak-pihak yang terlibat," ungkapnya usai mediasi. Dikatakan pula persoalan ini tidak hanya merugikan pemilik lahan, warga perumahan, tetapi desa Pering juga dirugikan. 
 
Pasalnya hak yang mestinya diterima Desa tidak diberikan oleh pihak pengembang. "Kami juga merasa dirugikan, kami juga merasa tertipu," ujarnya. Ditambah, sengketa lahan membawa nama Desa Pering, merusak citra desa. Bila undang tersebut tidak direspon, pihak desa akan pertemuan untuk melakukan pembahasan seperti apa tindakan selanjutnya. Dikatakan pula pihaknya juga akan melakukan penutupan akses jalan masuk di perumahan Pering River View. "Ada pihak-pihak yang membuat permasalah di desa kami, desa pakraman punya hak untuk melakukan tindakan," tegasnya. 
 
Sementara itu salah satu pemilik lahan Ida Bagus Putu Arnawa mengatakan pihaknya sudah geram dengan permasalahan itu. Dinilai ada pihak-pihak yang lepas tangan atas persoalan ini. Dijelaskan lahan perumahan Pering River View milik tujuh orang. Tiga orang telah menerima pembayaran secara tuntas, namun dirinya dan tiga orang lain belum sepenuhnya menerima pembayaran. 
 
Nilai transaksi lahan total Rp 13 Miliar, namun baru dibayarkan Rp 5 Miliar. Masih ada sisa Rp 8 Miliar yang belum dibayarkan oleh pengembang. Pemilik lahan yang merasa dirugikan itu mengaku heran kenapa pihak notaris sudah mengeluarkan sertifikat sedangkan sudah diketahui lahan tersebut masih bermasalah. "Notaris tunggal, dari awal sudah tau lahan masih bermasalah tapi berani mengeluarkan sertifikat," ungkapnya. Ditegaskan pula pihaknya akan terus bergerak agar persoalan ini segera tuntas. "Bila perlu menempuh jalur hukum. Kami malahan diberikan cek kosong," terangnya. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER