Dewan Sosialisasi Ranperda Inisiatif di Gedung DPRD

  • 16 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3112 Pengunjung
suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Ranperda inisiatif DPRD Tabanan tentang CSR di Gedung DPRD, Kamis, (16/02/2017). Sosialisasi tersebut diikuti dari SKPD terkait, Assosiasi, pengusaha, tokoh masyarakat baik Shabantara Adat, forum Perbekel maupun dari masyarakat yang lainnya. 

Inisiator Ranperda Inisiatif DPRD  Tabanan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yakni I Gusti Nyoman Omardani mengatakan dalam sosialisasi tersebut membahas bagian dari mekanisme pelaksanaan penyusunan ranperda inisiatif tentang CSR. Dengan tujuan untuk mencari masukan-masukan dari masyarakat sehingga dalam penerapan Perda ini tidak mengalami kesulitan. Dan juga untuk memberikan kemudahan terhadap segala kegiatan masyarakat termasuk adanya kepastian hukum maupun perlindungan hukum.

"Kita ingin bahwa jangan sampai kesannya tanggung jawab sosial perusahaan itu menjadi liar, kita ingin atur itu, tanggung jawab sosial perusahaan itu bisa terarah, kita berharap itu nanti biar bersinergi dengan kebijakan Pemda, apa arah kebijakan pembangunan Daerah itu, itu juga harus tetap memakai pedoman itu nanti dalam Pelaksana CSR," ucap Omardani.

Kabag Ekonomi Pemerintah Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ekayana mengatakan dengan adanya CSR ini berarti sudah ada kepedulian dari investasi atau investor yang masuk ke Tabanan. Sehingga ada dana tanggung jawa sosialnya untuk memelihara lingkungan dan sosial. "Sehingga dia ada kemitraan dengan masyarakat, disamping perusahaan itu berkembang, dampak yang dirasakan oleh masyarakat juga lebih positif jadinya," ucap Ekayana. 

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) dan Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cabang Tabanan Gusti Bagus Damara memberikan cukup apresiasi kepada DPRD Tabanan yang sudah mengusulkan Ranperda Inisiatif yang ke 3. Dan juga mengapresiasi kembali bahwa DPRD Tabanan tidak hanya menyetujui namun juga berinisiatif terhadap Ranperda. Dirinya juga mengatakan Ranperda tentang CSR untuk undang-undangnya sudah ada serta harus diimplementasikan di Daerah dan di Kabupaten. 

"Mudah mudahan dengan adanya payung hukum, dengan demikian kan enak jadinya, gak jadi kegiatan liar nantinya, " ucap Damara.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER