Jual Truk Tanpa Persetujuan Finance, Kena Pidana Jaminan Fidusia

  • 06 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 43089 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – I Wayan S (25) asal Banjar Kendal, Desa Songan, Kintamani, Bangli, ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana jaminan fidusia atas laporan pihak PT. Adira Finance Tbk. Tersangka dilaporkan karena telah menjual truk yang berstatus dalam kredit macet kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak Adira.

Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik IV Iptu AA. Alit Sudarma SH, menjelaskan, awalnya I Wayan S mendatangi Adira Finance cabang Gianyar pada bulan Juni 2014 sebagai nasabah dalam permohonan pembiayaan 1 unit kendaraan Isuzu truk bak kayu nopol DK 9579 PM seharga Rp 325juta selama empat tahun. Setelah berjalan dua tahun dari empat tahun perjanjian kredit, tersangka menjual atau mengover truk tersebut kepada I Gede Sukaraga dengan alamat Banjar Kubu anyar, Kubutambahan, Buleleng seharga Rp. 37,5juta.

“Dari hasil penyelidikan, truk tersebut berpindahtangan lagi ke orang yang bernama Muhibin alias Ben. Sekarang sudah ditahan oleh unit reskrim Polsek Rendang, Karangasem terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan truck,” jelas Kanit Tindak Pidana Tertentu ini.

Oleh Muhibin alias Ben ini, truk tersebut dijual lagi kepada seseorang di wilayah Lombok Barat, NTB. Pihak Adira Finance sebagai penerima fudisia tidak diberitahukan tentang pelaku sudah menjual/mengoverkreditkan truk itu tanpa persetujuan tertulis, melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan ke Polisi. Akibat kejadian itu, Adira Finance menderita kerugian sebesar Rp. 186juta, dari sisa kredit yang belum dibayarkan.

“Pelaku dikenakan Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp. 50Juta,” tambah Alit Sudarma. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER