Puluhan Angkutan Wisata Terjaring di Baturiti

  • 23 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4813 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com – Kesadaran angkutan wisata untuk melengkapi diri dengan ijin yang diperlukan masih rendah. Terbukti saat razia gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dibackup kepolisian Polsek Baturiti di Jalan Raya Denpasar – Singaraja, Banjar Belah, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan terjaring puluhan pelanggar, Senin (23/01/2017). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bali Ketut Pongres mengungkapkan razia tersebut untuk menegakkan Perda No. 8 tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas dan Perda No. 5 tahun 2016 tentang ijin pramuwisata. Kendaraan pariwisata yang mengangkut wisatawan akan diperiksa ijin angkutannya dan ijin pramuwisatanya. Jika kendaraan yang digunakan tidak memiliki ijin akan diproses oleh Dinas Perhubungan sedangkan jika guidenya tidak memiliki ijin pramuwisata maka diproses oleh Satpol PP. 

"Operasi hari ini kita mengantisipasi banyaknya keberadaan angkutan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, terutama yang khususnya digunakan untuk dibidang pariwisata itu yang mengangkut wisatawan, setelah kendaraan diperiksa nanti kita periksa guidenya juga, apa berlisensi apa tidak,” Ucap Pongres.

Dia menerangkan, dalam razia tersebut menghasilkan pelanggar Perda nomer 8 tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kend bermotor bekas terjaring 1 kendaraan. Sedangkan untuk Perda nomer 5 tahun 2016 tentang pramuwisata terjaring 7 pelanggar. "Untuk angkutan wisata terjaring 25 pelanggar dan akan disidangkan di pengadilan Negeri Tabanan tanggal 7 Pebruari 2017," terangnya. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Ketut Gede Subagiarta mengungkapkan razia tersebut juga untuk menertibkan kendaraan yang tidak memiliki ijin angkutan. Sesuai dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang perizinan angkutan umum. Dan juga memeriksa kendaraan terhadap ijin yang berkaitan dengan pariwisata. "Kalau ijinnya masih berlaku kita loloskan, yang habis masa berlakunya dan tanpa ijin kita tindak, dan proses untuk selanjutnya kita melakukan tilang, dan disidangkam di Pengadilan Negeri Tabanan," ucap Subagiarta. 

Salah satu pelanggar I Made Suendra, 43 asal jalan Bakung gang 1 nomer 3 Tohpati Denpasar mengatakan dirinya kena tilang lantaran tidak memakai pakaian adat Bali sebagai Pramuwisata. Dan pada saat itu dirinya juga tidak memakai name tag Pramuwisata padahal sudah berlisensi. "Ya tiyang tidak pakai pakaian adat, seharusnya menurut peraturan harus pakai pakian adat," ucap Suendra. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER