Ironis, Perbekel di Tabanan Ternyata Belum Ditanggung BPJS

  • 23 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2675 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com- Perbekel di Kabupaten Tabanan yang berjumlah 133 ternyata belum ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal para prebekel itu adalah ujung tombak pemerintah daerah ditingkat bawah. Hal ini kontan saja mengundang keprihatinan komisi IV DPRD Tabanan yang membidangi masalah kesehatan. Hal itu terungkap dalam sosialiasi BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) yang digelar di Gedung Pertemuan Museum Subak, Senin, (23/01/2017).

Ketua komisi IV DPRD Tabanan, I Made Dirga yang hadir dalam sosialisasi itu menyayangkan perbekel yang bertugas menyetorkan data nama warganya yang layak mendapatkan BPJS kesehatan pasca tidak diintegrasikanya JKBM ke JKN, justru belum ditanggung BPJS. “Ini sangat ironi, kenapa justru Para Perbekel  yang belum ditanggung BPJS. Padalah mereka lah ujung tombak pemerintah daerah di tingkat desa,” jelas Dirga. Pada kesempatan itu ia meminta kepada pemerintah daerah  harus memasukan seluruh Perbekel di Tabanan agar ditangggung BPJS. “Saya berharap seluruh perbekel di Tabanan ditanggung BPJS,” jelas Dirga yang disambut tepuk tangan  Perbekel yang menghadiri sosialiasi tersebut.

Dirga yang juga membidani masalah kesehatan juga meminta kepada BPJS agar  masyarakat yang mau berobat menggunakan BPJS bisa langsung ke rumah sakit tidak harus ke Puskesmas  terlebih dahulu. “Kalau dulu dengan JKBM masyarakat bisa langsung beronbat ke rumah sakit dan tidak ada masalah . Kenapa sekarang  dengan JKN justru masyarakat harus ke puskesmas terlebih dahulu,” katanya dengan nada tinggi.  

Kalau di Jakarta system berjenjang  seperti  ke puskesmas terlebih dahulu mungkin bisa karena fasilitas di puskesmas sudah lengkap. Sedangkan di Bali  hal itu belum bisa dijalankan. “Ini harus menjadi perhatian serius bagi BPJS,” tandasnya.  Ia juga mengusulkan agar kelihan dusun juga ditanggung BPJS.

Hal yang menarik juga terungkap dalam pertemuan itu, kartu KIS yang diterbitkan oleh BPKS   ada yang satu desa salah semua. Seperti yang diungkapkan oleh  Kadis Sosial I Nyoman Gede Gunawan. “Ada satu desa  kartu KIS nya salah nama semua,”  jelasnya . Ini yang harus segera disikapi oleh pihak BPJS.

Dipihak lain Ni Putu Nina Nuryanti selaku kepala unit hukum komunikasi public dan kepatuhan BPJS cabang Denpasar  mengatakan mengenai pelayanan  kesehatan yang berjenjang dari puskesmas hingga ke rumah sakit, itu sudah ada regulasi aturan dari pusat. Mekanisme system rujukanya berjenjang dari tingkat pertama puskesmas barulah ke tingkat lanjutan ke rumah sakit bagi non emergensi. “Sedangkan untuk yang emergensi bisa langsung ke rumah sakit,” jelasnya. don/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER