Mencuri Di Rumah Sanjaya, Dewa Putu Dihakimi Massa

  • 20 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 11243 Pengunjung
suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Sebuah rumah dalam keadaan kosong di Banjar Dinas Dalang Desa, Desa Dalang Kecamatan Selemadeg Timur dimasuki maling sekitar pukul 09.00 wita, Jumat, (20/01/2017). Akhirnya maling tersebut berhasil mengambil uang jutaan rupiah. Namun sayang aksinya keburu ketahuan dan maling tersebut berhasil dihakimi massa. 

Identitas maling tersebut yakni I Dewa Putu Karnadi, 60 asal Banjar Dinas Penarukan Tengah Kaja Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan. Sedangkan rumah yang dimasuki maling tersebut milik I Ketut Sanjaya, 34 asal Banjar Dinas Dalang Desa, Desa Dalang Kecamatan Selemadeg Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun,       Bahwa pada saat istri Sanjaya yakni Ni Made Ayu Twi Widiasih, 32 pulang kerumah. Tiba-tiba dikagetkan dengan Dewa Karnadi keluar dari kamar. Sedangkan saat itu rumah dalam keadaan sepi dan kamar tidak terkunci. Setelah ditanya oleh Widiasih, Dewa Karnadi bergegas untuk pergi sehingga Widiasih berteriak "maling" minta tolong kepada warga. sehingga warga masyarakat berdatangan untuk menangkap Dewa Karnadi. 

Lalu Widiasih mengecek barang-barang yang hilang. Setelah dicek dilihat pintu almari pakaian dari Olympic dua pintu terbuka posisi kunci keluar. Namun tidak ada bekas congkelan dan ternyata Dewa Karnadi mengambil uang sebanyak 1.340.000 dari dalam dompet warna hitam di dalam almari sebelah timurnya. Kemudian uang Rp. 50.000 diambil dalam kompek yang disimpan di almari sebelah barat.

Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Gede Surya Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut mengatakan akibat kejadian tersebut 

Sanjaya menderitakan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 1.390.000,-. Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu uang tunai  sebanyak Rp. 1.390.000 di pinggir jalan jarak kurang lebih 150 meter dari TKP. Satu buah obeng gagang warna hijau botol dan satu unit sepeda motor Honda supra X warna hitam nomor polisi DK 5046 EI. Akibat kejadian tersebut Pelaku sempat dihakimi masa sehingga mengalami luka-luka pada bagian kepala belakang, patah pada jari kelingking, luka memar pada punggung, luka pada tangan.

"Ya benar, pelaku masuk ke dalam rumah atau kamar melalui pintu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian membuka pintu almari pakaian dari Olympic dua pintu ditarik paksa, namun tidak ada bekas kerusakan, pelaku berhasil mengambil dan membawa keluar rumah uang senilai Rp 1.390.000," ucap AKP Kusuma.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER