Duh, Ada 72 Jaringan Narkoba Beroperasi di Indonesia

  • 13 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3291 Pengunjung
suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Saat ini, ada 72 sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Ke-72 jaringan narkoba internasional ini, di antaranya adalah sindikat Tiongkok (jenis sabu), sindikat Malaysia (jenis sabu), sindikat Afrika Barat (jenis sabu), sindikat Timur Tengah (jenis sabu), hingga sindikat Aceh (jenis ganja).

Menariknya, ke-72 sindikat ini beroperasi sendiri-sendiri dan tak berkaitan satu sama lain. Ke-72 sindikat narkoba tersebut juga menyasar 39 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, dalam menjalankan operasinya.

Hal ini dibeberkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, saat tampil sebagai narasumber dalam Diskusi Publik 'Generasi Muda Generasi Tanpa Narkoba' di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Jumat (13/1). Menurut dia, dari 72 sindikat ini, ada yang dalam 3 bulan menghasilkan keuntungan Rp1,3 triliun atau Rp3,6 triliun dalam satu tahun.

Apabila dirata-rata keuntungan yang diraup masing-masing sindikat narkoba ini mencapai Rp1 triliun, maka Budi Waseso memperkirakan, belanja narkoba di Indonesia tak kurang dari Rp72 triliun setiap tahun. "Ini kalau minimal keuntungan satu jaringan hanya Rp1 triliun per tahun. Bukan tidak mungkin lebih dari itu," kata mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.

Dari fakta ini, Budi Waseso mengingatkan bahwa narkoba sudah benar-benar menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Apalagi selain menyasar 39 Lapas, para sindikat ini juga memperluas jaringannya hingga pelosok Tanah Air.

Bahkan dari data BNN, ada 50 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba. Dengan demikian, maka setiap tahun lebih dari 15 ribu orang di Indonesia yang meninggal akibat narkoba. Adapun korban narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini saja, yang dilaporkan kasusnya mencapai 6 juta korban.

Selain itu, masih dari data di BNN, ada 46 jenis narkoba baru yang beredar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 44 jenis di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. Sisanya dua jenis narkoba, belum diatur dalam peraturan tersebut.

"Karena itu, perlu komitmen kita bersama untuk memerangi narkoba. Kita harus kompak. Narkoba itu proxi war. Kita harus serius memeranginya," ajak Budi Waseso, dalam acara yang dipandu Fungsionari DPD PDIP Provinsi Bali Alit Kesuma Kelakan, serta dihadiri kader PDIP, pemuda, pelajar dan mahasiswa di Kota Denpasar ini.

Ia berpandangan, dalam memerangi narkoba, perlu mengambil sikap tegas seperti pemerintah Philipina. Apalagi, ke-72 jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia, memiliki jurus masing-masing dalam mengembangkan bisnisnya.

"Jaringan ini membangun sistem dengan caranya sendiri-sendiri. Rata-rata mereka memperluas jaringan dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Mereka ajak, lalu etelah ada ketergantungan, masyarakat yang direkrut akan jadi mesin pengedar di lapangan," pungkas Budi Waseso.san/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER