Perbub 47 Dikeluhkan Forum Prebekel

  • 03 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3967 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com – Peraturan Bupati (Perbub) nomor 47 tahun 2016 yang salah satunya mengatur soal Siltap (penghasilan Tetap) dikeluhkan Forum Prebekel di Kabupaten Tabanan. Para Forum Prebekel itu mendatangi Gedung DPRD guna membahas hal itu dengan komisi I DPRD Tabanan, Selasa, (3/1/2017).

Pertemuan Forum Prebekel dengaan Komisi I DPRD Tabanan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi. Juga hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi, anggota DPRD Tabanan seperti I Gede Putu Desta Kumara, I Gst Nyoman Omardani.

Kepada para wakil rakyat itu Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan I Made Arya mengatakan soal keuangan Desa sesuai peraturan yang ada bahwa 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional Desa termasuk gaji, tunjangan BPD dan honor dinilainya tidak efektif. “Kita tidak masalah berapa dapatnya, yang terpenting bagaimana kita menjalankan system keuangan di desa itu nyaman dan aman,” ucapnya. Terlebih pada tahun 2017 ini, desa sudah menggunakan system keuangan terpadu. Untuk itu Arya mengaku mengajak anggotanya yakni para prebekel untuk berkoordinasi dengan wakil rakyat guna mencarikan solusi. “Intinya agar kami dibawah bisa bekerja dengan tenang, nyaman dan aman,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap sesuai aturan saat ini besaran ADD 90 persennya dibagi rata, sedangkan 10 persennya sesuai proporsional. Dan jika mengacu perbup 47 pembagian 30 persen dan 70 persen tanpa diikuti dengan kenaikan ADD hal itu dinilai kurang efekif.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan ada persoalan yang harus segera disikapi. Salah satunya adalah persoalan dari pada Perbub 47 yang dikelurkan oleh Pemerintah Daerah. “Dari gambaran forum prebekel berpotensi akan melanggar dari pada PP 43 yang pasal 100 terutama, yang 70 dan 30 persen itu," ucap Eka. Namun sebelum masuk kesana, Eka mengaku akan memastikan apakah mampu untuk meningkatkan ADD. Namun jika tidak, maka kemungkinan Perbub itu harus dievaluasi kembali. "Inilah yang kita sayangkan, Perbub ini dikeluarkan tanpa melewati DPRD, ketika persoalan muncul, baru kita dapatkan masalah,” teranngnya

Hal serupa diungkapkan Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi. Kata dia, ada kontra produktif antara PP 43 dengan Perbub 47 dan harus segera dicarikan solusinya. "Apakah nanti ada revisi Perbub atau bisa kita lokasi tambahan buat ADD, yang jelas kita dari Dewan dan komisi I sebagai leading sektor Desa, itu kan sudah disikapi secepat mungkin," ucap Suryadi. 

Dia juga menyayangkan sikap eksekutif yang tidak berkoordinasi soal hal ini, namun setelah ada masalah wakil rakyat juga yang ikut turun. "Coba dari awal bangun komunikasi, mau buat Perbub, komunikasi informal lah dengan Komisi terkait, sehingga dengan adanya persoalan dari awal kita tahu, jangan sampai sudah ada persoalan baru kita komunikasi lagi kan,” ucapnya. ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER