Gara-gara Nomenklatur, Proposal Hibah Gagal Dicairkan

  • 24 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3259 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Jelang akhir tahun 2016, dana hibah yang difasilitasi oleh anggota DPRD Provinsi Bali ternyata belum semuanya cair. Menariknya, ada pula proposal hibah yang gagal dicairkan. Alasannya pun nyeleneh, yakni staf di Biro Keuangan Pemprov Bali justru menolak untuk mencairkan hibah dimaksud hanya karena nomenklatur yang digunakan dalam proposal.

Hal ini sebagaimana dilontarkan anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Oka Antara, di Gedung Dewan, Jumat (23/12). Menurut dia, ada dua buah proposal yang difasilitasinya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali, masing-masing dari pengempon Banjar Ngis Kaja dan Ngis Kelod, Karangasem. Untuk kedua proposal tersebut, masing-masing mengajukan anggaran hibah Rp100 juta.

"Dalam proposal, mereka pakai nomenklatur pengempon. Sejak awal, penggunaan nomenklatur itu tidak ada masalah. Tetapi beberapa hari lalu, saya ditelepon oleh staf Biro Keuangan, katanya harus pakai nomenklatur krama, bukan pengempon," beber Oka Antara.

Staf Biro Keuangan yang diketahui bernama Ibu Budi tersebut, imbuhnya, meminta agar proposal kedua banjar dimaksud diubah. Permintaan tersebut, tentu saja sulit dipenuhi. Selain karena waktunya sudah mepet, proposal hibah pengempon banjar dimaksud pun sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali.

"Itu sudah ada SK. Bagaimana bisa disuruh untuk diubah lagi? Ini kan aneh. Sebab sebelumnya, untuk kedua proposal tersebut sudah beberapa kali dilakukan perbaikan. Namun dalam perbaikan itu, tidak pernah dipersoalkan bahwa yang ajukan proposal hibah adalah pengempon banjar," tandas politisi PDIP asal Karangasem itu.

Yang membingungkan lagi, lanjut Oka Antara, Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali justru sudah tidak mempersoalkan proposal dimaksud. "Kepala Biro bilang oke bisa cair, tetapi stafnya malah bilang lain. Stafnya bilang tidak bisa cair, karena yang ajukan pengempon, bukan krama," tutur anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali ini.

Ia menambahkan, dengan tidak cairnya kedua proposal hibah tersebut, dirinya malu dengan masyarakat. Malu, karena masyarakat sudah sangat mengharapkan pencairan bantuan tersebut, namun ternyata gagal dicairkan di 'injury time'. Celakanya lagi, tidak cairnya hibah ini hanya karena penggunaan nomenklatur pengempon.

"Jelas kami malu. Proposal sudah oke, tetapi kok malah tidak bisa cair. Bahkan beberapa kali mereka bolak-balik lakukan perbaikan proposal, justru pada akhirnya usaha mereka sia-sia," pungkas Oka Antara, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER