Bodong, Tambang Batu Padas di Kerambitan Digrebeg Polisi

  • 21 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 7380 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com– Sebuah tambang batu padas di kawasan Tukad Yeh Abe Banjar Penarukan Kaja, Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan digerebeg petugas. Setelah dichek ternyata tambang tersebut tidak mengantongi ijin penambangan. Akibatnya pemilik usaha tambang yakni I Nyoman MW,46, warga setempat dan berbagai peratalannya diamankan petugas. Bahkan lokasi tambang kini dipasangi police line, Rabu, (21/12/2016).

Kasat Reskrim AKP Yana Jaya Widya didampingi Kasubag Humas AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan penggrebegan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke polisi. Setelah itu, petugas Polres Tabanan yang dipimpin langsung Kanit IV, Iptu Bagus Nagara Baranacita turun ke lokasi melakukan pengecekan. Dan benar saja, sampai di lokasi, lokasi tambang milik MW tengah ada aktivitas penambangan batu padas oleh sejumlah orang. “Setelah dicek oleh anggota, benar saja pemilik tambang tidak mengantongi izin pertambangan,” jelasnya.  

Dari penelusuran petugas di lapangan diketahui usaha ini telah dijalankan oleh MW selama setahun. Mereka mempekerjakan dua orang sebagai tukang  gali dan pemecah batu yakni I Made S (40) dan I Dewa Nyoman S (50) dengan upah Rp 700 - 3000 perbiji. Dan Dua orang suami istri Sam (49) dan S (43) tukang angkut dari sungai ke lokasi pemecahan. Serta seorang tukang menghaluskan batu padas mengaku mendapat upah Rp 100 ribu perhari. Dari keterangan saksi-saksi juga diketahui batu padas yang mereka tambang dibuat tiga ukuran yakni ukuran 10 X 18 X 38 cm untuk pondasi bangunan rumah atau tembok tempat suci / pura dengan harga jual Rp 3.000 perbiji. Ukuran 10 X 30 X 40 cm untuk hiasan dinding atau ukiran dengan harga Rp 7.000 perbiji. Ukuran 10 X 30 X 60 cm untuk hiasan dinding atau ukiran dengan harga Rp 8.000 perbiji. Lantaran tidak mengantongi ijin alias bodong polisi kemudian mengamankan pemilik tambang dan sejumlah peralatan tambang ke Mapolres Tabanan. MW diduga melanggar pasal 158 UU nomor 4  tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam pidana penjara paling sepuluh  tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. “Saat ini MW masih kita mintai keterangan di Mapolres,” pungkasnya. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER