Dor! Komplotan Pencuri Kuras ATM Dilumpuhkan Petugas

  • 20 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3471 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Petugas Kepolisian Polsek Kuta berhasil menangkap empat orang komplotan penipu jaringan lintas pulau. Keempat pelaku bernama Ramli (50), Yogie (52), Rasyid (44), dan Yusri (32). Dari keempat pelaku tersebut, petugas kini memburu satu orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ditangkap, dua pelaku yaitu Ramli dan Yogie terpaksa ditembak oleh petugas lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, modus penipuan tersebut salah satu pelaku bernama Sukri yang kini buron mengaku berasal dari Brunai Darussalam.

"Untuk meyakinkan korban, salah satu tersangka yang masih buron mengaku berasal dari Brunei Darussalam dan bekerja di Petronas. Disana mereka berpura-pura menawarkan dana bantuan pembangunan tempat ibadah. Saat korban sudah terperdaya, tersangka kemudian mengajak korban pergi ke sebuah mesin ATM," ujarnya saat rilis di Mapolsek Kuta, Selasa (20/12/2016).

Saat berada didalam mesin ATM, ujarnya, tersangka Rusli kemudian menunjukan saldo yang berisi uang miliaran rupiah dan dikatakan uang tersebut rencananya digunakan untuk menyumbang tempat ibadah.

"Ketika giliran korban melakukan transaksi dan melihat isi saldo, salah satu tersangka bertugas mencatat nomor Pin korban," terang Kapolsek.

Para tersangka yang sudah mendapat nomor Pin ATM milik korban, kemudian kembali beraksi dan menukar ATM korban dengan ATM palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

"Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.26 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar sewa hotel, sewa mobil, beli alat electronik serta keperluan lain. Yang pasti, mereka ini komplotan profesional, dan korbannya bukan hanya di Bali, tapi ada 30 TKP di luar Bali," imbuh mantan Kapolsek Ubud ini.

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut ia pun menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban, segera melaporkannya ke Polsek Kuta.

Keempat pelaku untuk sementara mendekam di rumah tahanan Mapolsek Kuta, keempatnya dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER