Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Kadus Demo ke Kantor Bupati

  • 16 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 4262 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com- Ratusan perwakilan Klian Banjar Dinas dari seluruh Karangasem, Jumat (16/12/2016) melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Karangasem, menuntut agar pemerintah menghentikan proses penjaringan Calon Klian Banjar Dinas atau Kadus yang saat ini mulai dilakukan.

 

Diantar oleh I Wayan Kari Subali, anggota DPRD Provinsi Bali, para perwakilan Kadus ini hanya bisa diterima oleh Asisten I bidang tata praja, I Ketut Wage Saputra untuk berdialog di ruang Wakil Bupati, lantaran Bupati dan wakilnya sedang tidak ada di kantor. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forum Klian Banjar Dinas, Kabupaten Karangasem, dengan tegas meminta agar pemerintah menghentikan proses penjaringan calon Kadus.

 

Pasalnya hal tersebut telah memunculkan gejolak disejumlah kecamatan yang ditakutkan akan berujung pada terjadinya konflik. "Saat ini saja sudah terjadi gejolak, seperti di Kecamatan Rendang! Karena itu kami minta agar pemerintah mengeluarkan surat rekomendasi kepada camat untuk menghentikan proses penjaringan ini," ujar Ketua Forum Klian Banjar Dinas, Karangasem, I Ketut Sulendra.

Pihaknya juga mempertanyakan soal aspirasi yang disampaikan saat melakukan aksi kegedung DPRD beberapa hari lalu. Pasalnya sampai saat ini aspirasi itu tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Karangasem, dan bahkan pemerintah malah mulai melakukan penjaringan Kadus baru.

Terkait hal ini, Asisten I Karangasem, Ketut Wage Saputra menjelaskan jika usai menerima aspirasi dari para Kadus di gedung DPRD beberapa hari lalu, pemerintah dan DPRD sudah langsung menggelar rapat, dan rencananya Pemkab Karangasem bersama DPRD akan mengajak dua orang perwakilan dari Forum Klian Banjar Dinas untuk ke Jakarta guna berkonsultasi di Kemendagri mengenai permaslahan ini.

"Kalau untuk surat rekomendasi sudah kami buat tinggal ditandatangani pak Sekda! Kami pastikan hari ini surat itu sudah disebar kemasing-masing Camat," tandas Wage Saputra.

Untuk diketahui, di Karangasem sendiri terdapat sebanyak 728 Kadus atau Klian Banjar Dinas, dan pasca terbitnya UU Desa dan Perda 8 Tahun 2016, nasib ratusan Kadus ini berada diujung tanduk lantara mereka terancam kehilangan pekerjaan, karena usia mereka rata-rata diatas 42 tahun. Mengacu pada Perda yang baru ditetapkan dewan itu, batas usia jabatan Kadus adalah 42 tahun. Karena itulah para Kadus ini melakukan aksi protes untuk mencari keadilan hingga beberapa kali.nov/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER