Pembebasan Tugas Sekda Gianyar, Bernuansa Politis

  • 10 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4470 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar yang diketuai Pande Nyoman Rata mengendus dengan jelas aroma politis terhadap pemberhentian sekda Ida Bagus Gaga Adisaputra dari jabatannya. Padahal, sebelumnya Gaga Adisaputra, telah menyatakan diri mundur dari pencalonan wakil bupati.

Pande Nyoman Rata juga mengaku pemberhentian Gus Gaga sebagai sekda merupakan program partai penguasa untuk memuluskan jalannya Pilkada 2018 mendatang. “Kami tidak akan pernah berhenti, sebagai pengontrol tindakan korupsi akan terus melakukan pemantuan,” ujar pria yang disapa Mangku Rata itu.

Diakuinya, pencopotan sekda juga ada hubungannya dengan bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan secara besar-besaran pada 2017-2018 mendatang menjelang Pilkada. “Karena kami pantau ada banyak dana bansos dikucurkan mendekati Pilkada,” akunya.

Selain menyebut terang benderang unsur politis tersebut, Mangku Rata mengaku alur pencopotan sekda juga tidak sesuai. “Pemberhentian itu tidak benar, karena yang berhak memberhentikan adalah Gubernur,” ungkapnya. Selain tanpa prosedur, kesalahan Gus Gaga juga terkesan dicari-cari.

Dijelaskannya, pencopotan Gus Gaga di Gianyar ini akan menjadi tolak ukur bagi daerah lainnya di Bali. “Ini akan menjadi pertanyaan para Sekda di Bali. Dan akan menjadi perseden buruk bagi sekda sekda di Bali terkait posisinya itu,” terangnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPC PDIP Gianyar, Wayan Tagel Adnyana, menampik tudingan politis tersebut. “Tidak ada unsur politik, Pilkada masih jauh. Ini murni karena hubungan sekda dengan bupati tidak harmonis,” ujar Tagel yang juga Ketua DPRD Gianyar itu, kemarin.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2003 tentang Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota serta pejabat struktural eselon II, ada beberapa syarat yang mesti dilakukan sebelum pencopotan dilakukan.

Pada BAB IV pasal 12 tentang Pemberhentian, sekda bisa diberhentikan apabila,mengundurkan diri dari jabatannya;mengajukan permohonan berhenti sebagal Pegawai Negeri Sipil;mencapai batas usia pensiun; tidak sehat jasmani atau rohani yang dinyatakari oleh dokter; adanya perampingan organisasi; cuti diluar tanggungan negara; atau diangkat menjadi pejabat Negara.

Selanjutnya, pada pasal 13, Sekda bisa diberhentikan di diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) harus dikonsultasikan secara tertuliskepada Menteri Dalam Negeri dengan memberikan alasannya, sekaligus menyampaikan calon pengganti. Lalu, pasal 13 ayat (2) menyatakan hasil konsultasi dari Mendagri harus disampaikan tertulis kepada gubernur berikut alasannya.

Akan tetapi, yang terjadi Gus Gaga dicopot berdasarkan SK Bupati No. 821.2/1728/BKD, tanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan tugas sekda lantaran diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Setelah diterbitkannya SK, Gus Gaga justru baru akan diperiksa oleh tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Seperti diketahui sebelumnya, saat menjabat sekda, Gus Gaga justru digadang-gadang mendampingi tokoh puri Ubud, Cokorda “Wah” Suyadnya. Bahkan, keduanya punya jargon CGT (Cok Wah-Gus Gaga Top).

Disisi lain, wakil bupati Gianyar dari PDIP, Agus Mahayastra juga tengah diusung kader banteng Gianyar bersama adik bupati dari puri Gianyar, yakni AA Mayun dengan paket Aman (Agus Mahayastra-Agung Mayun). Walaupun kedua paket itu belum disahkan, akan tetapi perang dingin sudah tampak sejak lama dan berujung pencopotan sekda. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER