Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantu Ringankan Piutang

  • 07 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4279 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Adanya peraturan Gubernur Bali nomor 35 tahun 2016 tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mampu menurunkan nilai piutang pajak kendaraan. Khusus diwilayah Gianyar sebelum dilakukan pemutihan sisa potensi atau piutang Rp 56,791,225,600, setelah diberlakukan pemutihan per 30 November menjadi Rp 51,836,320,298.

Ditemui dikantornya, Rabu (7/12) Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar, Putu Sudiana menjelaskan pelaksanaan peraturan Gubernur nomor 35 yang diterapkan sejak bulan Juli hingga November sangat dirasakan hasilnya. Selain bisa melunasi piutang atau tunggakan pajak, pemberlakuan pemutihan sebagai upaya melakukan pendataan kembali kendaraan yang ada di Bali, terlebih di Gianyar.

Melihat hasil dari penerapan peraturan Gubernur kali ini disemua UPT, tentu menjadi pertibangan kedepan. "Kebijakan dari Pak Gubernur, apa pemutihan ini bisa diterapkan lagi," ungkapnya. Melihat situasi dilapangan, banyak tidaknya kendaraan yang tidak membayar pajak, imbuh Sudiana. Selai PKB, yang menjadi target bea balik nama yang mana target Rp107.631.737.466 dan baru terpenuhi Rp 87.049.069.500.

"Kami rasa ditempat lain untuk bea balik nama juga belum memenuhi target. Data di Provinsi untuk seluruh Bali bea balik nama baru tercapai 81,07 persen," ungkap Sudiana. Meski sudah ada penurunan nilai piutang, tidak dipungkiri muncul lagi tunggakan pajak yang baru. Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti wajib pajak yang tidak melengkapi surat-surat untuk membayar pajak.

Khusus wilayah Gianyar terdapat 279.385 kendaraan sampai akhir November. Tahun ini saja penambahan kendaraan roda dua 17.272 unit, kendaraan roda empat 2207 unit per 30 november 2016. Banyak pula kendaraan yang tidak ditemukan atau telah pindah jumlah sampai 3,721 unit dengan nilai pajak Rp 2,821,044,700. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER