Desak Pengesahan Revisi UU Penyiaran, Bali Galang Dukungan

  • 07 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3137 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Enam tahun lamanya, nasib revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyiaran, terkatung-katung di DPR RI. Kondisi ini menjadi perhatian khusus DPRD Bali. Karena itu, melalui Komisi I DPRD Bali para wakil rakyat di Renon itu berinisiatif menggalang dukungan guna mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi UU Penyiaran.

Sebagai langkah awal, Selasa (6/12), Komisi I DPRD Bali menemui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta di Jakarta. Lembaga penyiaran itu diajak untuk berjuang bersama menyuarakan desakan agar DPR RI segera mengesahkan revisi UU Penyiaran.

"Kami bertemu dengan KPID DKI, dalam rangka koordinasi guna menyamakan persepsi untuk berjuang agar revisi UU Penyiaran segera disahkan," papar Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, melalui saluran telepon, usai bertemu KPID DKI Jakarta.

Pada prinsipnya, kata dia, Komisi I DPRD Bali menginginkan agar revisi UU Penyiaran yang tidak kunjung selesai beberapa tahun terakhir, segera disahkan. "Revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyiaran itu terkatung-katung. Sudah enam tahun tidak selesai," ujarnya.

Politisi PDIP asal Tanjung Benoa, itu menambahkan, pihaknya berkepentingan UU Penyiaran hasil revisi itu segera disahkan. Sebab ada beberapa usulan dari Bali yang diharapkan diakomodir dalam revisi.

Di antaranya, tidak boleh ada monopoli lembaga penyiaran. Selain itu, KPI diberi kewenangan memberikan sanksi untuk siaran yang melanggar, seperti pelecehan anak, kekerasan dan pornografi.

Selain itu, setiap televisi yang bersiaran di daerah memiliki stasiun, sehingga dalam tayangan lokal bisa melibatkan seniman-seniman lokal. Yang tak kalah penting, jam tayang untuk konten lokal 10 persen agar ditayangkan pada jam-jam yang produktif.

"Bukan ditayangkan pada jam hantu (tengah malam atau dini hari, red). Selama ini kan seperti itu. Siapa yang nonton?" tegas Tama Tenaya.

Dalam revisi UU Penyiaran, lanjut Tama Tenaya, pihaknya juga mengusulkan agar penghentian siaran saat Hari Raya Nyepi perlu diatur di dalamnya. Usulan ini sudah disampaikan Komisi I DPRD Bali kepada KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta pekan lalu.

"Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali hanya berdasarkan himbauan dan Surat Edaran KPI kepada lembaga penyiaran di Bali. Kami ingin hal itu diatur dalam UU Penyiaran," tandasnya.

Menyinggung soal respon KPID DKI Jakarta, diakui Tama Tenaya, sangat baik. "KPID DKI memiliki visi yang sama. Untuk siaran muatan lokal, khususnya adat dan budaya, agar ditayangkan lebih porsinya. Mereka juga sangat mendukung kearifan lokal seperti penghentian siaran di Hari suci Nyepi," pungkas Tama Tenaya.

Rombongan Komisi I DPRD Bali yang ikut dalam pertemuan dengan KPID DKI Jakarta, antara lain I Gusti Putu Widjera, Ngakan Made Samudra, AA Kompiang Raka, I Komang Nova Sewi Putra, IGK Kresna Budi, I Wayan Gunawan dan I Nyoman Oka Antara. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bali I Wayan Suarjana, juga ikut dalam rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bali tersebut. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER