Jambret "Berkedok" Tukang Ojek Diciduk Polisi

  • 06 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3505 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Ahmad Maulana(33) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang menetap di Jalan Pulau Galang, Gang Gunung Sari 2 Denpasar, dibekuk Satuan Opsnal Reskrim Polsek Kuta pada Sabtu (03/12) lalu sekitar pukul 23.30 wita di Jalan Dewi Sri Legian, Kuta Bali.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini rupanya nyambi sebagai penjambret di kawasan Kuta. Alih-alih mencari penumpang, Ahmad rupanya lebih memilih mendapatkan uang dengan cara tak halal.

Terbukti, Ahmad telah melakukan aksinya selama 7 kali yakni di kawasan Canggu, Kuta Utara dan sekali di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara saat rilis mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Fernando Raynaldi Kale(23).

Saat itu, ujarnya, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama kekasihnya yang bernama Rany Desy Kurniasari yang saat itu hendak menuju Restoran Tai Kichen di Jalan Dewi Sri, Kuta.

"Korban saat itu dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam hendak menuju Restoran Tai Kichen, di Jalan Dewi Sri, namun tiba-tiba datang pelaku dengan mengendari sepeda motor Honda Vario warna hitam, memepet motor koban dan langsung merampas HP pacar korban merk Asus Zenfone3," ujarnya di Mapolsek Kuta, Selasa (6/12/2016).

Melihat itu korban langsung mengejar pelaku yang sempat kabur ke arah selatan tepatnya dan di Jalan Dewi Sri pelaku menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku, hingga pelaku terjatuh.

"Pelaku ini pekerjaan setiap hari tukang ojek liar, dan dari pengakuan pelaku sudah melakukan aksi pejambretannya 7 kali, dan terakhir di Jalan Dewi Sri, pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER