Dua Kali Beraksi Curanmor & Curas, Nggada Diprodeokan

  • 04 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3469 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Nggada Puru Huangga, (31), buruh serabutan di pelabuhan Benoa ditangkap petugas pada Jumat (2/12) sekitar pukul 13.30 wita di tempatnya bekerja di Mess Bahari Pelabuhan Benoa.

Pelaku diketahui telah mencuri sepeda motor (curanmor) milik Suyono Balla L Hamanai di Jalan Tukad Banyu Poh, Panjer, Denpasar Selatan pada Sabtu (15/10) lalu sekitar pukul 14.00 wita siang.

Pria asal Sumba Timur, NTT ini ternyata pernah melakukan hal yang serupa setahun silam. Namun saat itu pelaku bisa meloloskan diri. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polsek Denpasar Selatan dengan hukuman 16 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Dananjaya menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas di lapangan. Bahwa pelaku yang beraksi adalah orang yang sama yang merupakan residivis kasus curanmor disertai kekerasan (curas) di wilayah hukum polsek Densel sekira bulan Agustus 2015 silam.

"Tersangka kita tangkap atas laporan korban Suyono Balla L Hamanai yang mengaku telah kehilangan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010, pada Sabtu (15/10) lalu," ujarnya di Denpasar, Minggu (4/12/2016).

Dijelaskan, motor saat itu berada di tempat parkir halaman kos, dengan kondisi masih terkunci body. Korban saat itu masuk ke kamar dan tidak keluar lagi. Sekitar pukul 14.00 wita ketika hendak digunakan, sepeda motor sudah tidak ada lagi.

"Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan di tempatnya bekerja Mess Bahari Pelabuhan Benoa, Jumat (2/12) kemarin," tukasnya.

Dari pengembangan dan hasil pemeriksaan diketahui pelaku pernah melakukan aksi serupa pada korban bernama Moh Satin Agustus 2015. Saat itu pelaku bersama seorang temannya berpura-pura mencari teman perempuannya.

"Saat itu korban tengah duduk diatas motornya jenis Mio. Pelaku dan temannya menarik tas milik korban, memukul korban hingga terjatuh dari motor dan kemudian karena korban ketakutan motor ditinggal dalam keadaan hidup dan motor pun dibawa oleh pelaku dan temannya," papar Bangkit Dananjaya.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk perbuatan curanmor. Sementara perbuatan curas, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Total 16 tahun penjara ya," tandasnya.ids/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER