Awas, Jangan Tempatkan Pejabat Yang “Gila”?

  • 28 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 5147 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Jelang mutasi pasca pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, pengisian jabatan dipastikan akan dilakukan dengan system pengajuan lamaran. Bahkan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bangli yang ditembuskan ke masing-masing SKPD, diketahui pengajuan lamaran tersebut sudah dibuka secara resmi mulai tanggal 23 November hingga 2 Desember mendatang. Untuk itu, kalangan DPRD Bangli mewanti-wanti agar implementasi penerapan system lamaran tersebut dilakukan secara obyektif dengan melihat kinerja pada jabatan sebelumnya. Dengan harapan, jangan sampai menempatan oknum pejabat yang gila jabatan semata.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bangli, I Nengah Darsana, Senin (28/11/2016). Sejatinya, kata Darsana, ide Bupati Bangli I Made Gianyar untuk menerapkan system lamaran dalam pengisian pejabat tersebut cukup baik. “Tapi dalam proses seleksinya nanti, harus dilakukan secara objektif. Lihat kinerjanya selama ini. Prestasinya apa. Itu perlu dijadikan pertimbangan,” tegasnya.

Telebih lanjutnya, pihaknya melihat ada kecendrungan oknum pejabat di Bangli selama ini hanya gila pada jabatan saja, bukan pada pekerjaannya. “Kedepan, pejabat yang ditunjuk harus memiliki keinginan untuk membangun Bangli kearah yang lebih baik. Untuk itu, cari yang kompeten. Bukan yang hanya gila jabatan,” ungkapnya. Mengingat pelantikan pejabat baru harus sudah berlangsung paling lambat 1 Januari 2017.

Sebelumnya, Sekda Bangli, IB Gede Giri Putra, menyebutkan sesuai telahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pengisian kepala daerah pada OPD baru mengacu pada Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinann Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana dalam penempatannya, harus didukung dengan sistem melamar oleh seluruh pejabat eselon IIb dengan melampirkan kertas kerja sesuai dengan OPD yang baru. Jika ada pejabat yang tak melakukan itu, maka secara tegas tidak akan diberikan jabatan.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Bangli, Cok Bagus Gede Gaya Dirga, memastikan pengajuan lamaran tersebut sudah mulai dibuka dari 23 November sampai 2 Desember mendatang. Persyaratan pengajuan lamaran, kata dia, tak hanya sebatas berkas umum, seperti fotocopy ijazah terakhir, fotocopy SK kepangkatan atau jabatan terakhir, dan riwayat hidup. Selain itu, pejabat juga harus melampirkan fotocopy hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, komitmen kinerja baik yang bersifat umum maupun khusus, surat pernyataan pengunduran diri/izin tertulis menjadi pengurus atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perangkat/ pengurus Desa Adat, Bendesa Adat, Kelian Adat, Kelian Dadia, Kelian Subak dan pengurus/anggota kelopok tani dan ternak. “Itu hal yang ditegaskan dalam surat. Syarat lain masih ada, pejabat bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat,tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS dan surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar,” tegasnya.

Selanjutnya pasca pengajuan, berkas lamaran tersebut nantinya akan kembali diferivikasi, sebelum dilanjutkan dengan test wawancara oleh Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjagat). “Jadwal test wawancara, masih disesuaikan dengan jumlah pelamar nantinya,” tegasnya. ard/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER