Puluhan Pelanggar Tanpa KTP Terjaring di Candi Kuning

  • 15 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2320 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com – Dalam rangka tertib administrasi kependudukan tim yustisi menggelar razia kependudukan di Jalan umum Denpasar Singaraja Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Hasilnya sebanyak 28 pelanggar tanpa identitas terjaring, Selasa, (15/11/2016).

Kasi Penindakan dan PPNS I Wayan Kinten mengatakan razia tersebut digelar untuk menegakkan perda nomor 5 tahun 2010 tentang tertib administrasi kependudukan. Yang menyasar pengendara sepeda motor dari arah Singaraja menuju Denpasar. "Hasilnya sebanyak 28 pelanggar tanpa KTP dan pelanggar disidangkan ditempat langsung didenda, artinya masih banyak masyarakat kita belum sadar, ketika berpergian tidak melengkapi KTP," ucap Kinten.

Dia menerangkan, razia tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bila berpergian. Agar selalu melengkapi dengan KTP. Selain itu juga ada 2 pelanggar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengacu pada perda no 12 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Serta dari pihak kepolisian menjaring 24 pelanggar tanpa SIM dan STNK. "Kita juga menjaring pelanggar pedagang kaki lima, yang terdapat jualan diatas trotoar di seputaran Pasar Candikuning,” ucapnya.

Sementara Kapala Badan Sat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan dari hasil razia tersebut kedepannya akan terus melakukan penegakan. "Ternyata dari 2 jam mendapat puluhan, bayangkan kalau 1 hari, artinya ada indikasi masyarakat kita ketika berpergian tidak melengkapi identitas diri, Kita akan terus melakukan penertiban, kita harapkan masyarakat semakin sadar," tegas Sarba. ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER