Bermasalah Sejak Lahir, FPI Harus Dibubarkan

  • 12 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 5100 Pengunjung
istimewa
Opini, suaradewata.com - Pasca aksi damai yang digelar  Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI (GNPF-MUI) dan  diprakarsai Front Pembela Islam (FPI) serta ormas lainnya, muncul  reaksi keras dari sejumlah kalangan di berbagai daerah  menuntut agar  FPI  dibubarkan. Meski aksi   di Jakarta tersebut berlangsung damai, namun berubah menjadi liar setelah sejumlah masa menolak bubar dan memilih tetap bertahan di depan istana menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menemui mereka. Selain melakukan unjuk rasa, protes masyarakat   juga dilayangkan dalam bentuk surat petisi di halaman situs Change.org. Petisi yang ditujukan kepada Persiden tersebut dibuat oleh akun Garuda Merah Putih,  hingga kini  telah mendapat dukungan dari 25.596 orang, dan diperkirakan akan terus meningkat.
 
Tuntutan pembubaran Ormas FPI sebenarnya sudah berulang kali disuarakan warga masyarakat namun ternyata mereka masih tetap eksis sampai saat ini sehingga tidak heran jika kemudian muncul stigma negatif sejumlah elemen masyarakat. Ormas FPI disebutkan  kebal hukum karena dibuat pemerintah sendiri untuk melegitimasi agenda dan tujuan politis praktis pemerintah. Sejak berdiri di awal reformasi, FPI telah ratusan kali melakukan aksi kekersan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, menyebarluaskan rasa permusuhan dan kebencian baik antar suku, agama dan ras serta gender bahkan sering kali menyerang kelompok masyarakat tertentu. Selain itu asas, ciri, dan tujuan FPI bertentangan dengan ketentuan  UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan maupun UUD 1945.
 
FPI tidak mampu menjaga persatuan dan keutuhan NKRI serta kedamaian dalam masyarakat. Guna menghindari stigma negatif diatas, pemerintah serta dewan perwakilan rakyat  (DPR) selayaknya menghargai permintaan masyarakat yang sudah muak dengan tingkah dan perilaku FPI. Pemerintah juga perlu untuk segera bersidang mencari jalan terbaik membubarkan Ormas FPI yang bermasalah sejak lahir, demi kedamaian masyarakat Indonesia dan keutuhan NKRI. Apalagi dalam aksi demo 4 November 2016  II kemarin, tersiar berita bahwa FPI menerima aliran dana dari kelompok kepentingan politik tertentu untuk melengserkan Presiden Joko Widodo, sedangkan tuntutan pencemaran agama hanya sebagai alasan dibalik kudeta gagal tersebut.
 
Sebagai negara yang berlandaskan hukum, kita perlu mengingatkan kepada elemen masyarakat yang menyuarakan  pembubaran Ormas FPI agar kali ini   mengedepankan proses hukum. Masyarakat perlu secara beramai-ramai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung agar lembaga Yudikatif tertinggi di tanah air itu yang memutuskan pembubaran FPI. Jika MA benar memutuskan Ormas FPI dibubarkan, pemerintah harus tegas dan langsung membubarkan FPI seperti halnya dengan pembubaran Ahmadiyah. Namun selain harus menunggu proses hukum di MA, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham sebenarnya bisa mengambil langkah membekukan Ormas FPI. Dengan adanya pembekuan aparat Kepolisian  bisa mengambil tindakan terhadap aktivitas Ormas FPI sehingga ketentraman di Indonesia dapat segera diwujudkan. 
 
 
*) Pengamat Sosial dan Politik di LSISI

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER