Puaskan Hasrat Seksual, Sopir Pickup Maling Puluhan Celana Dalam

  • 03 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5153 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com -  Sungguh aneh hasrat seksual yang dimiliki oleh Suherman Raharja, laki-laki, 41, yang beralamat di Jalan Padang Luwih Blok AA No 12 Badung ini. Suherman yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pick up ini memiliki libido yang tinggi. Dan untuk meredam hasratnya itu, dia hobi mengumpulkan pakaian dalam wanita seperti celana dalam (Cd), BH dan lingeri dengan cara mencurinya.

Suherman pun nekat mengambil ketiga milik pribadi kaum perempuan tersebut di jemuran milik korban atas nama Mery Juniarti, 25 yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gang Tanjung No2 Kamar no 4 Pemogan, Denpasar Selatan (Densel).

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (02/11/2016) sekitar pukul 06.30 wita. Setelah sebelumnya, pelaku beraksi di Rumah Kost korban sekitar pukul 04.00 wita dini hari.

Saat itu, ujarnya, korban melihat pelaku dan memergoki pelaku, setelah pelaku mengambil tiga buah celana dalam miliknya. Korban bersama teman korban di kos-kosan pun langsung mengamankan pelaku. Sebelumnya pada hari Senin (31/10) lalu sekitar pukul 11.00 wita, korban baru mengetahui jika 17 buah celana dalam dan 20 buah BH serta tiga buah lingerienya telah hilang.

"Ternyata si pelaku Suherman ini, setahun lalu pernah mengambil di TKP tersebut dan mengambil dua biji celana dalam milik korban. Namun saat itu, korban tidak memperpanjang masalah tersebut dan korban melepas pelaku, karena pelaku sudah berulang ulang melakukan pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Densel untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (3/11/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku, katanya, pelaku pun mengakui melakukan tindakan pencurian tersebut. "Pelaku menyatakan bahwa dia memiliki libido yang tinggi dan untuk menurunkannya dia harus memakai celana dalam yang dicuri yang dipakai seperti memakai CD dan menggunakan BH seperti menggunakan masker," kata Bangkit.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan Barang bukti (BB) berupa 20 celana dalam dari berbagai merek, 20 buah BH dan 3 buah lingerie dengan total kerugian kurang lebih Rp 3 juta. Pelaku dijerat ancaman Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. Ids/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER