Upaya Praperadilan Winasa Kandas

  • 27 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3753 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, M Hasanudin memutuskan menggugurkan permohonan gugatan I Gede Winasa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana  dalam sidang praperadilan. Kamis (27/10).

Hakim menilai upaya hukum praperadilan yang dimohonkan pemohon secara otomatis gugur lantaran perkara pemohon yang sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. “Gugurnya  praperadilan tersebut, berdasarkan ketentuan  pasal 82 KUHAP diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 401 K/Pid/1983 tanggal 10 April 1984. Putusan MA menegaskan, pemeriksaan praperadilan harus dilakukan secara cepat. Dan dalam hal perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, maka permintaan pemeriksaan praperadilan gugur,” kata Hasanudin Hakim Tunggal dalam sidang putusan praperadilan tersebut Kamis (27/10).

Sementara, I Gede Winasa setelah sidang praperadilan tersebut mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Meskipun demikian dirinya harus kecewa dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Yang jelas kami tidak puas. Namun saya warga Negara Indonesia tetap taat hukum dan tetap menghormati proses hukum.” katanya. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER